BAB IX
WARISAN SUAMI DAN ISTRI
A. PENGERTIAN SUAMI DAN ISTRI
Suami-istri adalah pasangan yang diikat oleh sebuah tali pernikahan yang
sah. Dalam ikatan itu mereka saling memiliki hak dan tanggung jawab dalam
kehidupan berkeluarga. Suami dan istri dapat saling mewarisi harta mereka
selama meraka masih dalam ikatan perkawinan, dan istri yang dicerai dengan thalaq
raj’iy dan dalam masa iddhanya
kemudian suaminya meninggal, maka istri yang tercerai itu mendapatkan
warisan dari suaminya itu.[1]
Seorang suami dapat memiliki istri lebih dari satu, tetapi istri tidak boleh
memiliki suami lebih dari satu. Untuk mendapatkan gambaran tentang suami-idn
isrti, dapat diperhatikan bagan berikut ini:
![]() |


B. BAGIAN SUAMI DAN DASAR HUKUMNYA
Agama menentukan bagian suami dari harta istri yang
meninggal adalah sebagai berikut:
1. Setengah (1/2) bila ia tidak bersama anak (ولد
). Yang dimaksud dengan kata “anak” adalah dua:
a.
Anak (laki atau perempuan)
b.
Cucu laki atau perempuan dari anak
laki. Sementara cucu dari anak perempuan tidak disebut anak, sehingga tidak
mempengaruhi bagian suami yang mendapat
½ (setengah). Dasar hukum suami mendapat
½ bagian dari istrinya meninggal adalah
firman Allah dalam surat
al-Nisa’ ayat 12 sebagai berikut:
öNà6s9ur ß#óÁÏR $tB x8ts? öNà6ã_ºurø—r& bÎ) óO©9 `ä3tƒ £`ßg©9 Ó$s!ur 4 bÎ*sù tb$Ÿ2 Æßgs9 Ó$s!ur ãNà6n=sù ßìç/”9$# $£JÏB z`ò2ts? 4 .`ÏB ω÷èt/ 7p§‹Ï¹ur šúüϹqム!$ygÎ/ ÷rr& &úøïyŠ 4 Æßgs9ur ßìç/”9$# $£JÏB óOçFø.ts? bÎ) öN©9 `à6tƒ öNä3©9 Ó‰s9ur 4 bÎ*sù tb$Ÿ2 öNà6s9 Ó$s!ur £`ßgn=sù ß`ßJ›V9$# $£JÏB Läêò2ts? 4 .`ÏiB ω÷èt/ 7p§‹Ï¹ur šcqß¹qè? !$ygÎ/ ÷rr& &ûøïyŠ 3 bÎ)ur šc%x. ×@ã_u‘ ß^u‘qム»'s#»n=Ÿ2 Írr& ×or&tøB$# ÿ¼ã&s!ur îˆr& ÷rr& ×M÷zé& Èe@ä3Î=sù 7‰Ïnºur $yJßg÷YÏiB â¨ß‰¡9$# 4 bÎ*sù (#þqçR%Ÿ2 uŽsYò2r& `ÏB y7Ï9ºsŒ ôMßgsù âä!%Ÿ2uŽà° ’Îû Ï]è=›W9$# 4 .`ÏB ω÷èt/ 7p§‹Ï¹ur 4Ó|»qム!$pkÍ5 ÷rr& AûøïyŠ uŽöxî 9h‘!$ŸÒãB 4 Zp§‹Ï¹ur z`ÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒOŠÎ=ym ÇÊËÈ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar