Selasa, 17 April 2012

WARISAN SUAMI DAN ISTRI


BAB IX
WARISAN  SUAMI DAN ISTRI

A.  PENGERTIAN SUAMI DAN ISTRI

Suami-istri  adalah pasangan  yang diikat oleh sebuah tali pernikahan yang sah. Dalam ikatan itu mereka saling memiliki hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berkeluarga. Suami dan istri dapat saling mewarisi harta mereka selama meraka masih dalam ikatan perkawinan, dan istri yang dicerai dengan thalaq raj’iy dan dalam masa iddhanya  kemudian suaminya meninggal, maka istri yang tercerai itu mendapatkan warisan dari  suaminya itu.[1] Seorang suami dapat memiliki istri lebih dari satu, tetapi istri tidak boleh memiliki suami lebih dari satu. Untuk mendapatkan gambaran tentang suami-idn isrti, dapat diperhatikan bagan berikut ini:


 



















Dalam skema di atas dapat dilihat bahwa Maya dan Damai  berposisi sebagai sauami istri dari masing-masing keluarga sendiri, sebagaimana yang ditujukkan oleh tanda panah.

 

B.  BAGIAN SUAMI DAN DASAR HUKUMNYA

Agama menentukan bagian suami dari harta istri yang meninggal adalah sebagai berikut:
1.  Setengah (1/2) bila ia tidak bersama  anak (ولد ). Yang dimaksud dengan kata “anak” adalah dua:
a.       Anak (laki atau perempuan)
b.      Cucu laki atau perempuan dari anak laki. Sementara cucu dari anak perempuan tidak disebut anak, sehingga tidak mempengaruhi  bagian suami yang mendapat ½  (setengah). Dasar hukum suami mendapat ½ bagian dari istrinya meninggal adalah  firman Allah dalam surat al-Nisa’ ayat 12 sebagai berikut:
öNà6s9ur ß#óÁÏR $tB x8ts? öNà6ã_ºurør& bÎ) óO©9 `ä3tƒ £`ßg©9 Ó$s!ur 4 bÎ*sù tb$Ÿ2  Æßgs9 Ó$s!ur ãNà6n=sù ßìç/9$# $£JÏB z`ò2ts? 4 .`ÏB Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur šúüϹqム!$ygÎ/ ÷rr& &úøïyŠ 4  Æßgs9ur ßìç/9$# $£JÏB óOçFø.ts? bÎ) öN©9 `à6tƒ öNä3©9 Ós9ur 4 bÎ*sù tb$Ÿ2 öNà6s9 Ó$s!ur £`ßgn=sù ß`ßJV9$# $£JÏB Läêò2ts? 4 .`ÏiB Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur šcqß¹qè? !$ygÎ/ ÷rr& &ûøïyŠ 3 bÎ)ur šc%x. ×@ã_u ß^uqム»'s#»n=Ÿ2 Írr& ×or&tøB$# ÿ¼ã&s!ur îˆr& ÷rr& ×M÷zé& Èe@ä3Î=sù 7Ïnºur $yJßg÷YÏiB â¨ß¡9$# 4 bÎ*sù (#þqçR%Ÿ2 uŽsYò2r& `ÏB y7Ï9ºsŒ ôMßgsù âä!%Ÿ2uŽà° Îû Ï]è=W9$# 4 .`ÏB Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur 4Ó|»qム!$pkÍ5 ÷rr& AûøïyŠ uŽöxî 9h!$ŸÒãB 4 Zp§Ï¹ur z`ÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒOŠÎ=ym ÇÊËÈ  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar