Selasa, 17 April 2012

WARISAN SAUDARI DAN SAUDARA SEKANDUNG


BAB VI

WARISAN SAUDARI  DAN SAUDARA SEKANDUG


A.    Text Box: Kakek IIPENGERTIAN  SAUDARA DAN SAUDARI SEKANDUNG

Kata saudara dalam bahasa Arab disebut “ikhwah”  bentuk jama’ dari “akhun” dibagi menjadi tiga kelompok dari segi nasab; saudara/ri sekandung (al-ikhwah al-syaqiqah”), saudara/ri sebapak (al-Ikhwah li al-‘ab), dan  saudara/ri seibu al-Ikhwah li al-umm”. Selanjutnya, yang dimaksud dengan “saudara/ri kandung adalah persaudaraan yang disebabkan oleh hubungan nasab yang berjalur ibu dan bapak. Untuk lebih jelasnya perhatikan bagan berikut:








 




















Dari skema di atas dapat dilihat bahwa Amjad dan Aminah adalah berposisi sebagai saudara sekandung dengan si mayat, yaitu satu jalur sebapak dan seibu (Zakiah dan Adil). Karena itu, mereka disebut dengan saudara kandung. Begitu juga A dan B adalah saudara kandungnya si mati Damai

B. BAGIAN SAUDARI SEKANDUNG DAN DASAR HUKUMNYA
Al-Qur’an menentukan bahwa bagian saudari kandung si mayit dari harta yang ditnggalkan adalah enam kententuan sebagai berikut:
1.      Separuh (1/2) dari harta peninggalan, dengan syarat tidak ada anak perempuan, cucu perempuan, anak laki, cucu laki, bapak, kakek, atau saudara kandugnya. Dasar hukum mendapat (1/2) separoh harta adalah firman Allah surat an-Nisa’ ayat 176 sebagai berikut:
يَسْتَفْتُونَكَ قُلْ اللهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلاَلََََةِ إِنْ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالاً وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنثَيَيْنِ يُبَيِّنُ اللهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا وَاللهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
“Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu”

Menurut kesepakata ulama’ bahwa yang dimaksud dengan kata “ukhtun” (saudari) dapat merujuk kepada saudari kandung dan saudari sebapak, bukan saudari seibu.
2.      2/3 (dua pertiga) dari harta peninggalan jika saudari kandung ada dua orang atau lebih, berdasarkan  firman Allah surat al-Nisa’ (4) ayat 176:
4 bÎ*sù $tFtR%x. Èû÷ütFuZøO$# $yJßgn=sù Èb$sVè=V9$# $®ÿÊE x8ts? 4. الآية
“Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal’.

Menurut kesepakatan ulama’ bahwa yang dimaksud dengan saudari dalam ayat ini adalah saudari sekandung dan sebapak, sehingga tidak termasuk saudari seibu.
3.      Dijadikan untuk mendapat jalan ashabah (Ashabah Bi al-Ghair) bersama saudara sekandung, dengan ketentuan 1 (satu) bagian berbading 2 (dua) berdasarkan firman Allah dalam surat an-Nisa’ (4) ayat 11:
ÞOä3ŠÏ¹qムª!$# þÎû öNà2Ï»s9÷rr& ( ̍x.©%#Ï9 ã@÷VÏB Åeáym Èû÷üusVRW{$# 4 bÎ*sù £`ä. [ä!$|¡ÎS s-öqsù Èû÷ütGt^øO$# £`ßgn=sù $sVè=èO $tB x8ts? ( bÎ)ur ôMtR%x. ZoyÏmºur $ygn=sù ß#óÁÏiZ9$# 4    ..الاية
Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu, yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan, dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta.

4.      Mendapat ashabah (Ashabah Ma’a al-Ghair) bila beserta:
1.      seorang atau beberapa  anak perempuan
2.      seorang cucu perempuan atau beberapa orang.
3.      anak perempun atau cucu peremppuan atau cicit perempuan baik seorang atau lebih, sehingga ia mendapat ½ (separoh) dari harta peninggalan dan mendapat 1/3 bila bersama 2 (dua)  orang anak. Kedua bagian itu  dengan syarat ia tidak bersama saudara kandung. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah yang diriwayatkan oleh al-Bukhariy yang berbunyi:[1]
قضى النبي  صلى الله عليه وسلم  للابنة النصف ولابنة الابن السدس تكملة الثلثين وما بقي فللأخت
“Nabi menetapkan bagi anak perempuan dan cucu perempuan dari jalan laki-laki 1/6 sebagai penyempurna 2/3 (dua pertiga) dan sisanya adalah untuk saudari”

dan hadist yang diriwayatkan oleh al-aswad yang menjelaskan bahwa Mu’az pernah memutuskan bagi seorang anak ½ dan saudari ½ pula, sementara pada saat itu Rasulullah masih hidup sebagaimana bunyi hadis berikut:[2]
عن الأسود بن يزيد أن معاذ بن جبل ورث أختا وابنة فجعل لكل واحدة   منهما النصف  وهو ظاهر ونبي الله  صلى الله عليه وسلم  يومئذ حي   (رواه أبو داود)
Dengan demikian, bagain saudari perempuan sekandung dan sebapak secara fardh ditetapkan oleh nash al-Qur’an, yaitu firman Allah dalam surat al-Nisa’ ayat 176, (إِنْ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْت فَلَهَا نِصْفُ ٌ ) yaitu fardh 1/2 -. Sementara bagiannya  secara ta’shib (ashabah bi al-Ghair) berdasarkan persyaratan dalam ayat tersebut, yaitu bila tidak ada anak perempuan. Keguguran saudari perempuan oleh anak laki ditunjukkan oleh pemahaman ayat di atas pula, yaitu jika ia mempunyai anak. Dan keumuman ayat di atas ditakhsis oleh hadis di atas.[3] 
4.      Ia digugurkan atau dihijab oleh anak laki, cucu laki, cicit, dan bapak berdasarkan pemahaman ayat 176 surat al-Nisa’, yaitu “jika seorang mati dan tidak meninggalkan anak maka ia mendapat ½”, berarti bila ia punya anak, maka anak itu yang akan mengambil semua hartanya.
C. HAJIB DAN MAHJUB SAUDARI SEKANDUNG
Ulama’ menetapkan bahwa bila ada seorang atau beberapa saudari kandung bersama anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki, maka ia dapat menghijab ahli waris berikut ini:
1.      الأخ للأب            (saudara sebapak)
2.      ابن الأخ الشقيق      (anak laki saudara sekandung)
3.      ابن الأخ للأب        (anak laki saudara sebapak)
4.      العم الشقيق           (paman sekandung)
5.      العم للأب                         (paman sebapak)
6.      ابن العم الشقيق       (anak laki paman sekandung)
7.      ابن العم للأب         (anak laki paman sebapak)
8.      الأخت للأب          (saudari sebapak)
Demikian juga bila ada  dua orang saudari kandung atau lebih, maka mereka dapat dengan sendiri menghijab saudari sebapak. Sedangkan orang-orang yang dapat menghijab saudara/saudari kandung adalah:
a.       Anak laki-laki
b.      Cucu laki dari anak laki
c.       Ayah

D. BAGIAN SAUDARA SEKANDUNG DAN DASAR HUKUMNYA
Suadara kandung ditentukan untuk mendapat bagian dengan cara “ashabah”. Karena itu, sisa yang diperolehnya itu sangat tergantung pula pada jumlah saudara yang menerima secara ashabah dengannya  dan jumlah sisa harta, seperti keaadana berikut ini:
1.       Ia mendapat ashabah (sisa) secara keseluruhan apabila ia sendirian dan tidak meninggalkan ahli waris lainnya.
2.       Ia mendapat ashabah apabila ia bersama ahli waris lain setelah ditentukan bagian ahli waris lain itu
3.       Ia mendapat ashabah bersama dengan  anak perempuan, dengan ketentuan 1 banding 2.
4.       Ia tidak mendapat apa-apa karena harta sudah habis terbagi oleh ahli waris lain.
Perolehan saudara kandung dengan jalan ashabah tersebut  berdasarkan firman  Allah dalam al-Qur’an, surat al-Nisa’ ayat 176, yaitu potongana ayat yang berbunyi:
وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالاً وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنثَيَيْنِ يُبَيِّنُ اللهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا وَاللهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
“Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu”
Sementara argumentsi lain adalah hadis yang diriwayatkan oleh al-Turmuzi dengan redaksi sebagai berikut:[4]
عن عبد الله قال: " جاءت امرأة سعد بن الربيع بابنتيها من سعد إلى رسول الله  صلى الله عليه وسلم  فقالت: " يا رسول الله هاتان ابنتا سعد بن الربيع قتل أبوهما معك يوم أحد كلاهما وإن عمهما أخذ مالهما فلم يدع لهما مالا ولا تنكحان إلا ولهما مال؟. قال:  يقضي الله في ذلك فنزلت آية الميراث فبعث رسول الله  صلى الله عليه وسلم إلى عمهما فقال:  "أعط   ابنتي  سعد الثلثين وأعط أمهما الثمن وما بقي فهو لك"
“Diriwayatkan dari Abdullah: “Istri Sa’ad bin al-Rabi’ datang kepada Rasulullah dengan membawa kedua putrinya, kemudian ia bercerita bahwa ini adalah putrid Sa’ad  bin al-Rabi’ yang gugu dalam peperangan Uhud bersamamu, kemudian pamanya mengambil seluruh harta sehingga mereka tidak dapat menikah kecuali ada harta?. Rasulullah menjawab:” Allah telah memutuskan hal ini dengan turunnya ayat Mawarist, maka Rasulullah pun mengutus seornagn kepada paman kedua anak itu, dan dikatakan kepadanya  agar kedua putri Sa’ad diberikan 2/3 dan untuk ibu (istri Sa’ad) 1/8 dan untuk paman sisa”.

E.  HAJIB DAN MAHJUB SAUDARA KANDUNG
Para ahli waris yang menghijab saudara sekadung adalah ada tiga (3) ahli waris sebagai berikut:
1.      Ayah
2.      Anak laki-laki
3.      Cucu laki-laki dari anak laki-laki.
Sementara ahli waris yang dihijab oleh saudara kandung adalah ahli waris berikut ini:
·         الأخ للأب            (saudara sebapak)
·         ابن الأخ الشقيق      (anak laki saudara sekandung)
·         ابن الأخ للأب        (anak laki saudara sebapak)
·         العم الشقيق           (paman sekandung)
·         العم للأب                         (paman sebapak)
·         ابن العم الشقيق       (anak laki paman sekandung)
·         ابن العم للأب         (anak laki paman sebapak)
·         الأخت للأب          (saudari sebapak)

F. CONTOH PENYELESAIAN SAUDARI SEKANDUNG
1.   Contoh mendapat ½ (separoh) harta:
1.   Seorang meninggalkan harta sebanyak. 24 ha,- dan pewaris terdiri:
Asal Masalah 2
a. Suami                : 1/2       2 : 2  = 1 x 24 ha/2 =  12 ha
b. Saudari sknd.    : 1/2       2 : 2  = 1 x 24 ha/2 =  12 ha
c. paman                : - gugur oleh saudari kandung
2.      Seorang meninggalkan harta sebanyak. 12 ha,- dan pewaris terdiri:
Asal masalah 8 
a. Istri                    : 1/4                 8 : 4  =               2x 12 ha/8 =  3 ha
c. Saudari  sknd.   : 1/2                 8 : 2  =     4+2 = 6x 12ha/8 =  9 ha[5]
2.  Contoh mendapat 2/3 (dua pertiga) harta.
1.  Ada orang meninggalkan harta Rp 26. ha,- dan  pewaris tertinggal terdiri dari:
Asal masalah 12  aul ke 13
a. Istri                    : 1/4     12 : 4 =  3 x 26 ha/13 =    6 ha  (sisa = 20)
b. Ibu                     : 1/6     12 : 6 =  2 x 26 ha/13 =    4 ha
c. 2 Sdri sknd..      : 2/3     12 : 3 =  8 x 26 ha/13 =  16ha
d. 1 Sdri sbpk.       : - gugur oleh 2 saudari sekandung
Disini terjadi radd. Cara pembagiannya adalah jumlah saham ibu dan saudari (2 + 8 = 10) dijadikan asal masalah baru untuk membagi sisa
2.      Seorang meninggalkan harta sebanyak 84 ha dan pewaris terdiri dari:
Asal masalah 6 aul ke 7
a. Suami                : 1/2                 6: 2 = 3 x 84 ha/7 =   36 ha
b. 5 Sdri. sknd       : 2/3                 6: 3 = 4 x 84 ha/7 =   48 ha
3. Contoh bagian saudari kandung yang  mendapat jalan ashabah bersama saudara kandung dengan ketentuan 1 banding 2.

1.Seorang  meninggalkan harta sejumlah  60 ha dan pewaris terdiri dari:
Asal masalah :  6
·         Suami                        : 1/2   6 : 2 = 3 x 60 ha/6 =   30 ha
·         Ibu                             : 1/6   6 : 6 = 1 x 60 ha/6 =   10 ha          
·         1 Sdra & 1 sdri sbpk : Ashabah     2 x 60 ha/6  =   20 ha/3 = 6.666
Jadi, untuk sdra  adalah 13.332 ha dan untuk sdri  6.666 ha

2. Seorang  meninggalkan harta sejumlah Rp. 70 ha  pewaris terdiri dari:
Asal masalah :  4
a.       Suami                                   : 1/4   4 : 4 = 1 x 70 ha/4 = 17.5ha           
b.      2  Sdra sknd. & 3 sdri sknd.: Ashabah     3 x 70 ha/4 = 52.5 ha/ 7 = 7.5
 Jadi, untuk 2 sdri sknd. 30 ha  dan untuk 3 sdri sknd.   22.5

4.  Contoh saudari sekandung mendapat ashabah (Ashabah Ma’a al-Ghair) baik seorang atau lebih bila beserta seorang anak, cucu, atau cicit perempuan baik seorang atau lebih, sehingga ia mendapat ½ (separoh) dan mendapat 1/3 bila bersama 2 (dua)  orang anak dengan syarat ia tidak bersama saudara kandung.
1.   Seorang  meninggalkan harta sejumlah Rp. 24.000 dan pewaris terdiri dari:
Asal  masalah 24
·         Istri                  : 1/8     24 : 8 =             3 x 24.000/24 =   3.000
·         Ibu                   : 1/6     24 : 6 =             4 x 24.000/24 =   4.000
·         Anak perempuan: 1/2  24 : 2 =           12 x 24.000/24 = 12.000
·         Saudari sknd.  : Ash.   24 -19=  5 (sisa)  x 24.000/24 =   5.000
·         Paman             : -gugur
2. Seorang  meninggalkan harta sejumlah Rp. 130.000 dan pewaris terdiri dari:
Asal  masalah 12 aul ke 13
·         Suami                       : 1/4   12 : 4 =   3 x 130.000/13 =   30.000
·         Ibu                            : 1/6   12 : 6 =   2 x 130.000/13 =   20.000
·         Anak perempuan      : 1/2   12 : 2 =   6 x 130.000/13 =   60.000
·         Cucu prmp.              : 1/6   12 : 6 =   2 x 130.000/13 =   20.000
·         Saudari sknd.           : Ash.mg – habis terbagi
Sementara contoh kasus untuk mendapat 1/3 bagian bila  bersama dua atau lebih dari anak perempuan,  cucu atau cicit  adalah:
1.  Seorang meninggalkan harta warisan berupa uang sejumlah Rp. 120 ha - dan pewaris haanya terdiri dari:
Asal masalah 12
·         Suami              : 1/4       12:  4  =    3 x 120 ha/12 = 30 ha
·         2 anak perem   : 2/3       12 : 3 =     8 x 120 ha/12 = 80 ha
·         Saudari sknd. : Ashmg. 12- 1 =     1 x 120 ha/12 = 10 ha
2. Seorang meninggalkan harta peninggalan berupa uang sejumlah Rp. 240.000,- dan pewaris terdiri dari:
Asal masalah 24
·         Istri                  : 1/8    24 :  8   =     3 x 240.000/24 =   30.000
·         Ibu                   : 1/6    24 :  6   =     4 x 240.000/24 =   40.000
·         4 anak prmp.   : 2/3    24 :  3   =   16 x 240.000/24 = 160.000
·         4 Sdri. Sknd.   : Ash.mg. 24 – 1 = 1 x 240.000/24 =  10.000
5.  Contoh saudari sekandung digugurkan atau dihijab oleh anak laki, cucu laki, cicit, dan bapak.
1.Seorang meninggalkan harta sejumlah Rp. 120.000,- dan pewaris:
Asal masalah 12
Suami           : 1/4     12 : 4 = 3 x 120.000/12 =  Rp.30.000
Ibu                : 1/6     12 : 6 = 2 x 120.000/12 =  Rp.20.000 
Anak laki      : ash.binafsih.  7 x 120.000/12  =  Rp.70.000
Sdari. Sknd  : gugur oleh anak laki.            
2. Seorang meninggalkan harta sejumlah Rp. 130.000,- dan pewaris:
Asal masalah 4
·         Suami                      : ¼           4 : 4 =1 x 130.000/4 =  Rp.32.500
·         1Cucu laki & prmp : Ash bersama: 3 x 130.000/4 =  Rp 97.500.Jadi, untuk cucu laki = 65.000 dan untuk cucu prmp. = 32.500
·         Sdri.sknd.                : gugur oleh cucu laki
3. Seorang meninggalkan harta sejumlah Rp. 130.000,- dan pewaris:
Asal masalah 12 aul ke 13
·         Suami                           : 1/4       12 : 4 = 3 x 130.000/13 = 30.000
·         Dua anak perempuan   : 2/3       12 : 3 = 8 x 130.000/13 = 80.000
·         Bapak                      : 1/6 + Ash.12:  6 = 2 x 130.000/13 = 20.000
·         Sdri. Sknd.              : gugur oleh bapak
G. CONTOH PENYELESAIAN SAUDARA SEKANDUNG
1.      Contoh saudara sekandung mendapat ashabah (sisa) secara keseluruhan apabila ia sendirian dan tidak meninggalkan ahli waris lainnya.
Seorang meninggalkan Rp. 9.000-, dan pewaris terdiri dari:
Asal masalah 1
·         1 Sdra. Sknd.  : Ashabah                     1x 9.000/1 = 9.000
2.      Contoh saudara sekandung mendapat ashabah apabila ia bersama ahli waris lain setelah setelah ditentukan bagiannya
Seorang meninggalkan Rp10.000-, dan pewaris terdiri dari:
Asal masalah 2
·         Suami              : 1/2                 2 : 2 = 1x10.000/2 = 5.000
·         2 saudara sknd.: Ashabah                  1x10.000/2 = 5.000/2 = 2.500
3.      ia mendapat ashabah bersama dengan  anak perempuan, dengan ketentuan 1 banding 2.
Seorang meninggalkan Rp15.000-, dan pewaris terdiri dari:
Asal masalah 4
Istrii                              : 1/4      4 : 4 =1 x 15.000/4  =   3.750
·                     1 Sdra.& sdri sknd.: Ash.              3 x 15.000/4  = 11.250/3 = 3.750
Jadi, untuk sda laki Rp 7.500dan untuk sdri perempuan Rp 3.750



[1]Al-Bukhariy, al-Jami’al-Shahih al-Mukhtashar, (Bairut: Dar Ibnu Kasir,1987),Jilid VI:hlm 2477
[2]Suliaman bin al-‘Asyas Abu Daud al-Sjasstaniy, Sunan Abu Daud (Bairut: Dar al-Fikr, tt), jilid III: hlm, 121
[3]Fathurrahman, Ilmu Waris…, hlm. 17 6
[4]Muhammad bn Isa Abu Isa al-Turmuziy al-Salma, al-Jami’ al-Shahih Sunan al-Turmuziy, (Bairut: Dar al-Fikr,tt), jilid IV: hlm, 414
[5]Disini terjadi masalah Radd yang dikembalikan kepada saudari kandung, tidak dikembalikan kepada istri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar