BAB VI
WARISAN SAUDARI DAN SAUDARA SEKANDUG
A.
PENGERTIAN SAUDARA DAN SAUDARI SEKANDUNG




![]() |
|||
![]() |
|||







B. BAGIAN SAUDARI SEKANDUNG DAN DASAR HUKUMNYA
Al-Qur’an
menentukan bahwa bagian saudari kandung si mayit dari harta yang ditnggalkan
adalah enam kententuan sebagai berikut:
1.
Separuh (1/2) dari harta peninggalan, dengan syarat tidak ada anak
perempuan, cucu perempuan, anak laki, cucu laki, bapak, kakek, atau saudara
kandugnya. Dasar hukum mendapat (1/2) separoh harta adalah firman
Allah surat
an-Nisa’ ayat 176 sebagai berikut:
يَسْتَفْتُونَكَ قُلْ اللهُ يُفْتِيكُمْ
فِي الْكَلاَلََََةِ إِنْ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ
فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ فَإِنْ
كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ وَإِنْ كَانُوا
إِخْوَةً رِجَالاً وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنثَيَيْنِ يُبَيِّنُ
اللهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا وَاللهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
“Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah).
Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika
seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara
perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang
ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta
saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan
itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh
yang meninggal. dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara
laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian
dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya
kamu tidak sesat. dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu”
Menurut kesepakata ulama’ bahwa yang dimaksud dengan
kata “ukhtun” (saudari) dapat merujuk kepada saudari kandung dan saudari
sebapak, bukan saudari seibu.
2.
2/3 (dua pertiga) dari harta peninggalan jika saudari kandung ada dua
orang atau lebih, berdasarkan firman
Allah surat
al-Nisa’ (4) ayat 176:
4 bÎ*sù $tFtR%x. Èû÷ütFuZøO$# $yJßgn=sù Èb$sVè=›V9$# $®ÿÊE x8ts? 4 …. الآية
“Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya
dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal’.
Menurut kesepakatan ulama’ bahwa yang dimaksud
dengan saudari dalam ayat ini adalah saudari sekandung dan sebapak, sehingga
tidak termasuk saudari seibu.
3.
Dijadikan untuk mendapat jalan ashabah (Ashabah Bi al-Ghair) bersama
saudara sekandung, dengan ketentuan 1 (satu) bagian berbading 2 (dua)
berdasarkan firman Allah dalam surat
an-Nisa’ (4) ayat 11:
ÞOä3ŠÏ¹qムª!$# þ’Îû öNà2ω»s9÷rr&
( Ìx.©%#Ï9
ã@÷VÏB
Åeáym Èû÷üu‹sVRW{$#
4 bÎ*sù
£`ä.
[ä!$|¡ÎS
s-öqsù
Èû÷ütGt^øO$#
£`ßgn=sù
$sVè=èO $tB
x8ts?
( bÎ)ur
ôMtR%x. Zoy‰Ïmºur
$ygn=sù ß#óÁÏiZ9$# 4 …..الاية
Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian
pusaka untuk) anak-anakmu, yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan
bagian dua orang anak perempuan, dan jika anak itu semuanya perempuan lebih
dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak
perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta.
4.
Mendapat ashabah (Ashabah Ma’a al-Ghair) bila beserta:
1.
seorang atau beberapa anak
perempuan
2.
seorang cucu perempuan atau beberapa orang.
3.
anak perempun atau cucu peremppuan atau cicit perempuan baik seorang
atau lebih, sehingga ia mendapat ½ (separoh) dari harta peninggalan dan
mendapat 1/3 bila bersama 2 (dua) orang
anak. Kedua bagian itu dengan syarat ia
tidak bersama saudara kandung. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah yang
diriwayatkan oleh al-Bukhariy yang berbunyi:[1]
قضى النبي صلى الله عليه وسلم للابنة النصف ولابنة الابن السدس تكملة الثلثين
وما بقي فللأخت
“Nabi menetapkan bagi anak perempuan dan cucu perempuan dari
jalan laki-laki 1/6 sebagai penyempurna 2/3 (dua pertiga) dan sisanya adalah
untuk saudari”
dan hadist yang diriwayatkan oleh al-aswad yang
menjelaskan bahwa Mu’az pernah memutuskan bagi seorang anak ½ dan saudari ½
pula, sementara pada saat itu Rasulullah masih hidup sebagaimana bunyi hadis
berikut:[2]
عن الأسود بن يزيد أن معاذ بن جبل ورث
أختا وابنة فجعل لكل واحدة منهما
النصف وهو ظاهر ونبي الله صلى الله عليه وسلم يومئذ حي
(رواه أبو داود)
Dengan demikian, bagain saudari perempuan sekandung
dan sebapak secara fardh ditetapkan oleh nash al-Qur’an, yaitu firman
Allah dalam surat
al-Nisa’ ayat 176, (إِنْ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ
لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْت فَلَهَا نِصْفُ ٌ ) yaitu fardh 1/2 -. Sementara
bagiannya secara ta’shib (ashabah bi al-Ghair) berdasarkan persyaratan dalam
ayat tersebut, yaitu bila tidak ada anak perempuan. Keguguran saudari perempuan
oleh anak laki ditunjukkan oleh pemahaman ayat di atas pula, yaitu jika ia
mempunyai anak. Dan keumuman ayat di atas ditakhsis oleh hadis di atas.[3]
4.
Ia digugurkan atau dihijab oleh anak laki, cucu laki, cicit, dan bapak
berdasarkan pemahaman ayat 176 surat
al-Nisa’, yaitu “jika seorang mati dan tidak meninggalkan anak maka ia mendapat
½”, berarti bila ia punya anak, maka anak itu yang akan mengambil semua
hartanya.
C. HAJIB DAN
MAHJUB SAUDARI SEKANDUNG
Ulama’ menetapkan bahwa bila ada seorang atau
beberapa saudari kandung bersama anak perempuan atau cucu perempuan dari anak
laki-laki, maka ia dapat menghijab ahli waris berikut ini:
1. الأخ للأب (saudara
sebapak)
2. ابن الأخ الشقيق (anak laki saudara sekandung)
3. ابن الأخ للأب (anak laki saudara sebapak)
4. العم الشقيق (paman
sekandung)
5. العم للأب (paman
sebapak)
6. ابن العم الشقيق
(anak laki paman sekandung)
7. ابن العم للأب (anak
laki paman sebapak)
8. الأخت للأب
(saudari
sebapak)
Demikian juga bila ada dua orang saudari kandung atau lebih, maka
mereka dapat dengan sendiri menghijab saudari sebapak. Sedangkan orang-orang
yang dapat menghijab saudara/saudari kandung adalah:
a.
Anak laki-laki
b.
Cucu laki dari anak laki
c.
Ayah
D. BAGIAN
SAUDARA SEKANDUNG DAN DASAR HUKUMNYA
Suadara kandung ditentukan untuk mendapat bagian
dengan cara “ashabah”. Karena itu, sisa yang diperolehnya itu sangat tergantung
pula pada jumlah saudara yang menerima secara ashabah dengannya dan jumlah sisa harta, seperti keaadana
berikut ini:
1. Ia mendapat ashabah (sisa)
secara keseluruhan apabila ia sendirian dan tidak meninggalkan ahli waris
lainnya.
2. Ia mendapat ashabah apabila ia
bersama ahli waris lain setelah ditentukan bagian ahli waris lain itu
3. Ia mendapat ashabah bersama
dengan anak perempuan, dengan ketentuan
1 banding 2.
4. Ia tidak mendapat apa-apa
karena harta sudah habis terbagi oleh ahli waris lain.
Perolehan saudara kandung dengan jalan ashabah
tersebut berdasarkan firman Allah dalam al-Qur’an, surat al-Nisa’ ayat 176, yaitu potongana ayat
yang berbunyi:
وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالاً
وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنثَيَيْنِ يُبَيِّنُ اللهُ لَكُمْ أَنْ
تَضِلُّوا وَاللهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
“Dan jika
mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka
bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara
perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. dan Allah Maha mengetahui segala
sesuatu”
Sementara
argumentsi lain adalah hadis yang diriwayatkan oleh al-Turmuzi dengan redaksi
sebagai berikut:[4]
عن عبد الله قال:
" جاءت امرأة سعد بن الربيع بابنتيها من سعد إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم فقالت: " يا رسول الله هاتان ابنتا سعد بن
الربيع قتل أبوهما معك يوم أحد كلاهما وإن عمهما أخذ مالهما فلم يدع لهما مالا ولا
تنكحان إلا ولهما مال؟. قال: يقضي الله في
ذلك فنزلت آية الميراث فبعث رسول الله صلى
الله عليه وسلم إلى عمهما فقال:
"أعط ابنتي سعد الثلثين وأعط أمهما الثمن وما بقي فهو
لك"
“Diriwayatkan dari Abdullah: “Istri Sa’ad bin
al-Rabi’ datang kepada Rasulullah dengan membawa kedua putrinya, kemudian ia
bercerita bahwa ini adalah putrid Sa’ad
bin al-Rabi’ yang gugu dalam peperangan Uhud bersamamu, kemudian pamanya
mengambil seluruh harta sehingga mereka tidak dapat menikah kecuali ada harta?.
Rasulullah menjawab:” Allah telah memutuskan hal ini dengan turunnya ayat
Mawarist, maka Rasulullah pun mengutus seornagn kepada paman kedua anak itu,
dan dikatakan kepadanya agar kedua putri
Sa’ad diberikan 2/3 dan untuk ibu (istri Sa’ad) 1/8 dan untuk paman sisa”.
E. HAJIB DAN MAHJUB SAUDARA KANDUNG
Para ahli waris yang menghijab saudara sekadung adalah
ada tiga (3) ahli waris sebagai berikut:
1.
Ayah
2.
Anak laki-laki
3.
Cucu laki-laki dari anak laki-laki.
Sementara ahli waris yang dihijab oleh saudara
kandung adalah ahli waris berikut ini:
·
الأخ
للأب (saudara
sebapak)
·
ابن
الأخ الشقيق (anak laki saudara sekandung)
·
ابن
الأخ للأب (anak laki saudara sebapak)
·
العم
الشقيق (paman
sekandung)
·
العم
للأب (paman
sebapak)
·
ابن
العم الشقيق (anak
laki paman sekandung)
·
ابن
العم للأب (anak laki paman sebapak)
·
الأخت
للأب
(saudari sebapak)
F. CONTOH
PENYELESAIAN SAUDARI SEKANDUNG
1. Contoh mendapat ½ (separoh)
harta:
1. Seorang
meninggalkan harta sebanyak. 24 ha,- dan pewaris terdiri:
Asal Masalah 2
a. Suami :
1/2
2 : 2 = 1 x 24 ha/2 = 12 ha
b.
Saudari sknd. : 1/2 2 :
2 = 1 x 24 ha/2 = 12 ha
c.
paman : - gugur oleh
saudari kandung
2.
Seorang meninggalkan harta sebanyak. 12 ha,- dan pewaris terdiri:
Asal masalah 8
a. Istri :
1/4 8 : 4 = 2x 12 ha/8 = 3 ha
c.
Saudari sknd. : 1/2 8 : 2 = 4+2
= 6x 12ha/8 = 9 ha[5]
2. Contoh mendapat 2/3 (dua pertiga) harta.
1. Ada orang meninggalkan
harta Rp 26. ha,- dan pewaris tertinggal
terdiri dari:
Asal masalah 12 aul ke 13
a.
Istri : 1/4 12 : 4 =
3 x 26 ha/13 = 6 ha (sisa = 20)
b.
Ibu : 1/6 12 : 6 =
2 x 26 ha/13 = 4 ha
c.
2 Sdri sknd.. : 2/3 12 : 3 =
8 x 26 ha/13 = 16ha
d.
1 Sdri sbpk. : - gugur oleh 2
saudari sekandung
Disini
terjadi radd. Cara pembagiannya adalah jumlah saham ibu dan saudari (2 +
8 = 10) dijadikan asal masalah baru untuk membagi sisa
2.
Seorang meninggalkan harta sebanyak 84 ha dan pewaris terdiri dari:
Asal masalah 6 aul ke 7
a. Suami :
1/2 6: 2 = 3 x 84 ha/7
= 36 ha
b. 5 Sdri. sknd :
2/3 6: 3 = 4 x 84 ha/7
= 48 ha
3. Contoh
bagian saudari kandung yang mendapat
jalan ashabah bersama saudara kandung dengan ketentuan 1 banding 2.
1.Seorang
meninggalkan harta sejumlah 60 ha
dan pewaris terdiri dari:
Asal masalah
: 6
·
Suami : 1/2
6 : 2 = 3 x 60 ha/6 = 30
ha
·
Ibu : 1/6
6 : 6 = 1 x 60 ha/6 = 10 ha
·
1 Sdra & 1 sdri sbpk : Ashabah
2 x 60 ha/6 = 20 ha/3 = 6.666
Jadi,
untuk sdra adalah 13.332 ha dan untuk
sdri 6.666 ha
2. Seorang
meninggalkan harta sejumlah Rp. 70 ha
pewaris terdiri dari:
Asal masalah :
4
a.
Suami :
1/4 4 : 4 = 1 x 70 ha/4 = 17.5ha
b.
2 Sdra sknd. & 3 sdri sknd.:
Ashabah
3 x 70 ha/4 = 52.5 ha/ 7 = 7.5
Jadi, untuk 2 sdri sknd. 30 ha dan untuk 3
sdri sknd. 22.5
4. Contoh
saudari sekandung mendapat ashabah
(Ashabah Ma’a al-Ghair) baik seorang atau lebih bila beserta seorang anak,
cucu, atau cicit perempuan baik seorang atau lebih, sehingga ia mendapat ½
(separoh) dan mendapat 1/3 bila bersama 2 (dua)
orang anak dengan syarat ia tidak bersama saudara kandung.
1. Seorang
meninggalkan harta sejumlah Rp. 24.000 dan pewaris terdiri dari:
Asal masalah
24
·
Istri : 1/8 24 : 8 = 3 x 24.000/24 = 3.000
·
Ibu : 1/6 24 : 6 = 4 x 24.000/24 = 4.000
·
Anak perempuan: 1/2 24 : 2 = 12 x 24.000/24 = 12.000
·
Saudari sknd. : Ash. 24 -19=
5 (sisa) x 24.000/24 = 5.000
·
Paman : -gugur
2. Seorang meninggalkan harta sejumlah Rp. 130.000 dan
pewaris terdiri dari:
Asal masalah 12 aul ke 13
·
Suami :
1/4 12 : 4 = 3 x 130.000/13 = 30.000
·
Ibu :
1/6 12 : 6 = 2 x 130.000/13 = 20.000
·
Anak perempuan : 1/2 12 : 2 =
6 x 130.000/13 = 60.000
·
Cucu prmp. : 1/6 12 : 6 =
2 x 130.000/13 = 20.000
·
Saudari sknd. : Ash.mg –
habis terbagi
Sementara
contoh kasus untuk mendapat 1/3 bagian bila
bersama dua atau lebih dari anak perempuan, cucu atau cicit adalah:
1. Seorang
meninggalkan harta warisan berupa uang sejumlah Rp. 120 ha - dan pewaris haanya
terdiri dari:
Asal masalah
12
·
Suami : 1/4 12:
4 = 3 x 120 ha/12 = 30 ha
·
2 anak perem : 2/3 12 : 3 = 8 x 120 ha/12 = 80 ha
·
Saudari sknd. : Ashmg. 12- 1 =
1 x 120 ha/12 = 10 ha
2. Seorang meninggalkan harta peninggalan berupa
uang sejumlah Rp. 240.000,- dan pewaris terdiri dari:
Asal masalah 24
·
Istri : 1/8 24 :
8 = 3 x 240.000/24 = 30.000
·
Ibu : 1/6 24 :
6 = 4 x 240.000/24 = 40.000
·
4 anak prmp. : 2/3 24 :
3 = 16 x 240.000/24 = 160.000
·
4
Sdri. Sknd. : Ash.mg. 24 – 1 = 1 x
240.000/24 = 10.000

5. Contoh saudari sekandung digugurkan atau
dihijab oleh anak laki, cucu laki, cicit, dan bapak.
1.Seorang meninggalkan harta sejumlah
Rp. 120.000,- dan pewaris:
Asal masalah 12
Suami :
1/4 12 : 4 = 3 x 120.000/12
= Rp.30.000
Ibu : 1/6 12 : 6 = 2 x 120.000/12 =
Rp.20.000
Anak
laki : ash.binafsih. 7 x 120.000/12 =
Rp.70.000
Sdari.
Sknd : gugur oleh anak laki.
2. Seorang meninggalkan harta sejumlah
Rp. 130.000,- dan pewaris:
Asal masalah 4
·
Suami : ¼
4 : 4 =1 x 130.000/4 = Rp.32.500
·
1Cucu laki & prmp : Ash bersama: 3 x 130.000/4 = Rp 97.500.Jadi, untuk cucu laki = 65.000 dan
untuk cucu prmp. = 32.500
·
Sdri.sknd. : gugur oleh cucu laki
3. Seorang meninggalkan harta sejumlah
Rp. 130.000,- dan pewaris:
Asal masalah 12 aul ke 13
·
Suami : 1/4
12 : 4 = 3 x 130.000/13
= 30.000
·
Dua anak perempuan : 2/3 12
: 3 = 8 x 130.000/13 = 80.000
·
Bapak : 1/6
+ Ash.12: 6 = 2 x 130.000/13 =
20.000
·
Sdri. Sknd. : gugur
oleh bapak
G. CONTOH
PENYELESAIAN SAUDARA SEKANDUNG
1. Contoh saudara sekandung
mendapat ashabah (sisa) secara keseluruhan apabila ia sendirian dan tidak
meninggalkan ahli waris lainnya.
Seorang meninggalkan Rp.
9.000-, dan pewaris terdiri dari:
Asal masalah 1
·
1 Sdra. Sknd. : Ashabah 1x 9.000/1 = 9.000
2. Contoh saudara sekandung
mendapat ashabah apabila ia bersama ahli waris lain setelah setelah ditentukan
bagiannya
Seorang meninggalkan Rp10.000-, dan pewaris terdiri
dari:
Asal masalah 2
·
Suami : 1/2 2
: 2 = 1x10.000/2 = 5.000
·
2 saudara sknd.: Ashabah 1x10.000/2 = 5.000/2 =
2.500
3. ia mendapat ashabah bersama
dengan anak perempuan, dengan ketentuan
1 banding 2.
Seorang meninggalkan Rp15.000-, dan pewaris terdiri
dari:
Asal masalah 4
Istrii : 1/4
4 : 4 =1 x 15.000/4 =
3.750
·
1 Sdra.& sdri sknd.: Ash. 3 x 15.000/4 = 11.250/3 = 3.750
Jadi,
untuk sda laki Rp 7.500dan untuk sdri perempuan Rp 3.750 ●
[1]Al-Bukhariy,
al-Jami’al-Shahih al-Mukhtashar, (Bairut: Dar Ibnu Kasir,1987),Jilid
VI:hlm 2477
[2]Suliaman
bin al-‘Asyas Abu Daud al-Sjasstaniy, Sunan Abu Daud (Bairut: Dar
al-Fikr, tt), jilid III: hlm, 121
[3]Fathurrahman,
Ilmu Waris…, hlm. 17 6
[4]Muhammad
bn Isa Abu Isa al-Turmuziy al-Salma, al-Jami’ al-Shahih Sunan al-Turmuziy,
(Bairut: Dar al-Fikr,tt), jilid IV: hlm, 414
[5]Disini
terjadi masalah Radd yang dikembalikan kepada saudari kandung, tidak
dikembalikan kepada istri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar