BAB IIIX.
WARISAN NENEK
A. PENGERTIAN NENEK
Nenek adalah ibunya si ibu. Para
ulama’ ilmu mawaris membedakan nenek
menjadi dua macam: nenek shahihah (nenek
benar) dan kakek ghairu shahih (kakek yang tidak bersatatus benar). Secara istilah pengertian nenek shahiah
adalah leluhur perempuan (nenek) yang dipertalikan kepada si mati tanpa kakek ghair
shahih atau diselingi oleh kakeh shahih. Maksudnya adalah nenek si mayit
yang hubungannya tidak diselingi oleh kakek sama sekali, seperti terlihat dalam
bagan berikut:
![]() |
Keterangan :
I.
Ali, putra Musa, kawin denga
Zaenab melahirkan Muhammad. Khalid kawin dengan Fatimah melahirkan Humaidah
kemudian Muhammad kawin dengan Humaidah melahirkan Husain.
II.
Bakar kawin dengan Nafisah, putri
Zakiyah, melahirkan Hasan, Ibrahim kawin dengan Sarah melahirkan Khadijah.
Kemudian Hasan kawin dengan Khadijah melahirkan Hindun.
III.
Akhirnya Husain kawin dengan
Hindun melahirkan Zaid. Maka dapat ditentukan leluhur-lehur yang termasuk :
Kakek Shahih
:
1. Muhammad (nomor 3)
2. Ali (nomor
1)
3. Musa (nomor
H)
Kakek gairu
shahih :
1. Khalid (nomor
4)
2. Hasan (nomor
10)
3. Bakar (nomor
8)
4. Ibrahim (nomor
11)
Nenek
shahihah :
1.
Khadijah ibunya ibu, (nomor
13)
2.
Humaidah ibunya bapak, (nomor 6)
3.
Sarah ibu ibunya ibu (nomor 12)
4.
Fatimah ibu ibunya bapak (nomor 5)
5.
Zaenab ibu bapaknya bapak. (nomor 2)
Nenek ghairu
shahihah :
1. Nafisah (nomor
9)
2. Zakiyah (nomor Y)
B. BAGIAN KAKEK DAN DASAR HUKUMNYA
Penjelasan
tentang bagian nenek tidak ada dalam al-Qur’an. Tetapi, bagian nenek dijelaskan
dalam hadist Nabi Muhammada, saw, bahwa nenek memeiliki dua keadaan: menyendiri
atau bersamaan dengan nenek lainnya. Dalam dua keadaa itu mereka mendapat 1/6
bagian selama tidak ada ibu yang menghijabnya. Pendapat ini berdasarkan hadist
berikut:
عن قبيصة بن ذؤيب أنه قال: جاءت
الجدة إلى أبي بكر الصديق رضي الله عنه تسأله ميراثها, فقال: "مالك في كتاب
الله تعالى شىء وما علمت لك في سنة نبي الله صلى الله عليه وسلم شيئا فارجعي حتى
أسأل الناس!" فسأل الناس, فقال المغيرة بن شعبة: "حضرت رسول الله صلى
الله عليه وسلم أعطاها السدس". فقال أبو بكر: "هل معك غيرك ؟" فقام محمد بن
مسلمة: فقال "مثل ما قال المغيرة بن شعبة فأنفذه لها أبو بكر رضي الله عنه.
ثم جاءت الجدة الأخرى إلى عمر بن الخطاب [ رضي الله عنه ] تسأله ميراثها فقال:
"مالك في كتاب الله تعالى شىء وما كان القضاء الذي قضي به إلا لغيرك
وما أنا بزائد في الفرائض ولكن هو ذلك السدس فإن
اجتمعتما فيه فهو بينكما وأيتكما ما خلت به فهو لها" [1].
Dari Qabishah, ia menjelaskan
bahwa ada seorang nenek (ibunya bapak)
datang menghadap kepada Abu Bakar untuk
menanykan hak nya dalam waris. Abu Bakar menjawab: “Kamu tidak memiliki hak
sedikitpun dalam al-Qur’an dan aku tidak tahu hakmu dalam al-Sunnah. Oleh
karena itu, kembalilah sampai aku menanyakan kepada orang lain, kemudian Abu Bakar menanyakan kepada
Mughirah. Mughirah pun menjawab, bahwa ia pernah mengetahui Rasulullah
memberikan warisan kepada nenek 1/6. Abu Bakar bertanya: “Apakah ada orang lain
bersamamu”?. Muhammad bin Maslamah menjawab seperti perkataan Mughirah. Setelah
itu, Abu Bakar dapat menetapkan 1/6 bagian bagi nenek. Pada saat yang lain,
seorang nenek datang bertanya kepada
Umar bin Khatthab, beliau pun menjawab: “Kamu tidak mempunyai hak sedikitpun
dalam al-Qur’an dan tidak ada ketentuan yang dapat dipergunakan untuk menetapkan kecuali untuk orang lain.
Saya tidak menambah dalam ketentuan sedikitpun. Tetapi, hanya 1/6 saja. Oleh
karena itu, jika kamu berdua bersama-sama, maka 1/6 itu dibagi bersama. Tapi
jika kalian hanya seorang maka ia mendapat 1/6 itu.
Dalam
hadis yang lain disebutkan, bahwa seorang nenek mendapat 1/6 bagian dari orang
yang meninggal sesuai
dengan hadis berikut:
عن ابن بريدة عن أبيه : أن
النبي صلى الله عليه وسلم جعل للجدة السدس إذا لم تكن دونها أم .
(Diceritakan)
dari Burdah dari bapaknya, bahwa Nabi
saw menjadikan (bagian) untuk nenek 1/6, apabila tidak bersama ibu.
C. HIJAB DAN MAHJUB
Nenek dapat dapat
dihijb oleh:
- Ibu
- Ayah dapat menghijab nenek jurusan ayah saja, sementara nenek lewat jurusan ibu tidak dapat dihijabnya, tetapi ia bersama-sama mendapatkan bagian, dimana bapak mendapat ashabah.
- Kakek shahih dapat menghijab nenek jurusan ayah saja.sementara nenek yang berjurusan ibu tidak dihijabnya.
- Nenek yang lebih dekat kepada rang yang mati.
D. CONTOH
PENYELESAIAN WARISAN NENEK
a.
Contoh 1/6 bagian
1.
Seorang meninggalkan harta
sejumlah sejumlah Rp. 36.000,- ahli warisnya terdiri dari :
Asal masalah 6
·
1 Nenek :1/6
6 : 6 = 1x 36.000/6 = Rp 6.000
·
Anak laki-laki :Ashabah 5x 36.000/6 = Rp. 30.000,-
2.
Seorang meninggalkan harta
sejumlah sejumlah Rp. 36.000,- ahli warisnya terdiri dari :
Asal masalah 24
·
Istri :1/8 24 : 8 = 3 x 36.000/24
= 4.500
·
2 Nenek :1/6
24 : 6 = 4 x 36.000/24 = 6.000/2 = 3.000
·
Cucu laki-laki :Ashabah 17 x 36.000/24 = 25.500
3.
Seorang meninggalkan harta
sejumlah sejumlah Rp. 36.000,- ahli warisnya terdiri dari :
Asal masalah 6
·
Kakek :1/6
6 : 6 = 1 x 36.000/6 = Rp 6.000
·
Ibu
:1/6 6 : 6 = 1 x 36.000/6 = Rp 6.000,-
·
2 cucu laki &prm :Ashabah 4 x 36.000/6 = Rp. 24.000/2 = 12.000
·
Nenek : gugur oleh ibu
4 Seorang meninggalkan
harta sebesar Rp 72.000,- ahli warisnya terdiri dari:
Asal
masalah 24
·
Isteri
:1/8 24 : 8 = 3 x 72.000/24 = Rp. 9.000
·
1 anak prp.p:1/2 24 :
2 = 12 x 72.000/24 = Rp 36.000
·
Kakek :1/6 24 :
6 = 4+1 (sisa) 5 x 72.000/24 = Rp 15.000
·
Nenek :1/6
24 : 6 = 4 x72.000/24 = Rp 12.000●
Bagian nenek dalam warisan
BalasHapuskunjungi juga gan Alfian Guide Ulumul Islamiyah
BalasHapus