Selasa, 17 April 2012

WARISAN SAUDARI DAN SAUDARI SEBAPAK



BAB VII
WARISAN SAUDARI DAN SAUDARA SEBAPAK

A.    Text Box: Kakek IIPENGERTIAN SAUDARA DAN SAUDARI SEBAPAK

A.kak. III
 
Memang menjadi kenyataan ada beberapa istilah bagi istilah saudara “Ikhwah”, yaitu saudara/ri sekandung (al-Ikhwah al-Syaqiqah”), Saudara/ri sebapak (al-Ikhwah li al-‘Ab), dan  saudara/ri seibu al-Ikhwah Li al-Umm”. Sementara yang disebut dengan saudari/a sebapak  adalah persaudaraan yang disebabkan oleh hubungan nasab yang berjalur  bapak saja kepada orang yang meninggal (mayat). Untuk lebih jelasnya mengnai yang dimaksud dengan istilah saudari/a sebapak, dapat perhatikan bagan berikut:








 


















Dari skema di atas dapat dilihat bahwa Ridho dan Rani adalah bersaudara sebapak dengan si mayat (Maya atay Damai), yaitu satu jalur sebapak  saja (Adil). Karena itu, mereka disebut dengan saudara sebapak.

B. BAGIAN SAUDARI SEBAPAK DAN DASAR HUKUMNYA
Al-Qur’an menentukan bahwa bagian saudari sebapak bagi si mayit dari harta yang ditinggalkan adalah 7 (tujuh) kententuan sebagai berikut:
1.      Separuh (1/2) dari harta peninggalan, bila ia sendirian yaitu bila tidak bersama salah seorang ahli waris berikut ini:
1.      Anak laki
2.      Anak perempuan
3.      Cucu laki
4.      Cucu perempuan
5.      Bapak
6.      Kakek
7.      Saudara sekandung
8.      Saudari sekandung
9.      Saudara sebapak
Dasar hukum mendapat (1/2) separoh harta adalah firman Allah surat an-Nisa’ ayat 176 sebagai berikut:
يَسْتَفْتُونَكَ قُلْ اللهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلاَلََََةِ إِنْ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالاً وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنثَيَيْنِ يُبَيِّنُ اللهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا وَاللهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
“Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu”
Menurut kesepakata ulama’ bahwa yang dimaksud dengan kata “ukhtun” (saudari) dapat merujuk kepada saudari kandung dan saudari sebapak, bukan saudari seibu.
2.      2/3 (dua pertiga) dari harta peninggalan jika saudari sebapak ada dua orang atau lebih, dan tidak bersama saudari sekandung atau saudara seayah yang akan menjadinnya mendapata ashabah bil ghair. Pendapat 2/3  berdasarkan  firman Allah surat al-Nisa’ (4) ayat 176:
4 bÎ*sù $tFtR%x. Èû÷ütFuZøO$# $yJßgn=sù Èb$sVè=V9$# $®ÿÊE x8ts? 4. الآية
“Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal’.

Menurut kesepakatan ulama’ bahwa yang dimaksud dengan saudari dalam ayat ini juga adalah saudari sekandung dan sebapak, sehingga tidak termasuk saudari seibu.
3.      Dijadikan untuk mendapat jalan ashabah (Ashabah Bi al-Ghair) bersama saudara seayah, dengan ketentuan 1 (satu) bagian berbading 2 (dua) berdasarkan firman Allah dalam surat an-Nisa’ (4) ayat 11:
ÞOä3ŠÏ¹qムª!$# þÎû öNà2Ï»s9÷rr& ( ̍x.©%#Ï9 ã@÷VÏB Åeáym Èû÷üusVRW{$# 4 bÎ*sù £`ä. [ä!$|¡ÎS s-öqsù Èû÷ütGt^øO$# £`ßgn=sù $sVè=èO $tB x8ts? ( bÎ)ur ôMtR%x. ZoyÏmºur $ygn=sù ß#óÁÏiZ9$# 4    ..الاية
Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu, yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan, dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta.

4.      Mendapat ashabah (Ashabah Ma’a al-Ghair) bila beserta anak, cucu, atau cicit perempuan baik seorang atau lebih, sehingga ia mendapat ½ (separoh) dari harta peninggalan dan mendapat 1/3 bila bersama 2 (dua)  orang anak. Kedua bagian itu  dengan syarat ia tidak bersama saudara sebapak, kakek, anak laki, atau cucu laki . Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah yang diriwayatkan oleh al-Bukhariy yang berbunyi:[1]
قضى النبي  صلى الله عليه وسلم  للابنة النصف ولابنة الابن السدس تكملة الثلثين وما بقي فللأخت
“Nabi menetapkan bagi anak perempuan dan cucu perempuan dari jalan laki-laki 1/6 sebagai penyempurna 2/3 (dua pertiga) dan sisanya adalah untuk saudari”

dan hadist yang diriwayatkan oleh al-aswad yang menjelaskan bahwa Mu’az pernah memutuskan bagi seorang anak ½ dan saudari ½ pula, sementara pada saat itu Rasulullah masih hidup sebagaimana bunyi hadis berikut:[2]
عن الأسود بن يزيد أن معاذ بن جبل ورث أختا وابنة فجعل لكل واحدة   منهما النصف  وهو ظاهر ونبي الله  صلى الله عليه وسلم  يومئذ حي   (رواه أبو داود)
Dengan demikian, bagain saudari perempuan sekandung dan sebapak secara fardh ditetapkan oleh nash al-Qur’an, yaitu firman Allah dalam surat al-Nisa’ ayat 176,        (إِنْ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْت فَلَهَا نِصْفُ ٌ ) yaitu fardh 1/2 -. Sementara bagiannya  secara ta’shib (ashabah bi al-Ghair) berdasarkan persyaratan dalam ayat tersebut, yaitu bila tidak ada anak perempuan. Keguguran saudari perempuan oleh anak laki ditunjukkan oleh pemahaman ayat di atas pula, yaitu jika ia mempunyai anak. Dan keumuman ayat di atas ditakhsis oleh hadis di atas.[3] 
5.      Ia digugurkan atau dihijab oleh:
1.   Anak laki
2.   Cucu laki
3.   Cicit
4.      Bapak
5.      Saudara sekandung
6.  Saudari sekandung yang menjadi ashabah ma’al ghair, yaitu bersama anak perempuan (keponakan)
6.      Ia mendapat 1/6 harta bila bersama saudari sekandung. Hal ini berdasarkna kepada qias yang diqiaskan kepada cucu  perempuan yang mendapat 1/6 bila bersama anak perempuan dari anak laki,[4] selama ia tidak bersama saudara sebapak yang akan menjadikannya untuk mendapat secara ashabah bersamanya.
7.      Ia digugurkan oleh dua orang saudari kandung, selama ia tidak bersama saudara sebapak yang akan menjadikannya untuk mendapat secara ashabah bersamanya.

C. BAGIAN SAUDARA SEBAPAK
Bagian saudara sebapak adalah sama bagian dengan saudara sekandung, yaitu  ditentukan dengan cara mendapat “ashabah” (sisa). Karena itu, sisa yang diperolehnya itu sangat tergantung pada ada atau tidak ada orang ahli waris yang bersamanya. Satu hal yang mejadikan berbeda pedapatan saudara sekandung dengan saudara sebapak adalah dalah hal “Musyarakah” (penggabungan pendapatan) dengan saudara-saudari seibu karena adanya tali hubungan.[5] Karena saudara sebapak mendapat sisa, maka ia mendapat sisa itu dalam beberapa keadaan berikut:
1.      Ia mendapat ashabah (sisa) secara keseluruhan apabila ia sendirian dan tidak meninggalkan ahli waris lainnya.
2.      Ia mendapat ashabah apabila ia bersama ahli waris lain setelah ditentukan bagian ahli waris lain itu
3.      Ia mendapat ashabah bersama dengan  anak perempuan, dengan ketentuan 1 banding 2.
4.      Ia tidak mendapat apa-apa karena harta sudah habis terbagi oleh ahli waris lain.
Perolehan saudara sebapak dengan jalan ashabah tersebut  berdasarkan firman  Allah dalam al-Qur’an, surat al-Nisa’ ayat 176, yaitu potongana ayat yang berbunyi:
وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالاً وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنثَيَيْنِ يُبَيِّنُ اللهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا وَاللهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
“Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu”

Sementara argumentsi lain yang berupa hadis adalah hadis yang diriwayatkan oleh al-Turmuzi dalam kitab “sunan al-Turmuziy” dengan redaksi sebagai berikut:[6]
عن عبد الله قال: " جاءت امرأة سعد بن الربيع بابنتيها من سعد إلى رسول الله  صلى الله عليه وسلم  فقالت: " يا رسول الله هاتان ابنتا سعد بن الربيع قتل أبوهما معك يوم أحد كلاهما وإن عمهما أخذ مالهما فلم يدع لهما مالا ولا تنكحان إلا ولهما مال؟. قال:  يقضي الله في ذلك فنزلت آية الميراث فبعث رسول الله  صلى الله عليه وسلم إلى عمهما فقال:  "أعط   ابنتي  سعد الثلثين وأعط أمهما الثمن وما بقي فهو لك"
“Diriwayatkan dari Abdullah: “Istri Sa’ad bin al-Rabi’ datang kepada Rasulullah dengan membawa kedua putrinya, kemudian ia bercerita bahwa ini adalah putrid Sa’ad  bin al-Rabi’ yang gugu dalam peperangan Uhud bersamamu, kemudian pamanya mengambil seluruh harta sehingga mereka tidak dapat menikah kecuali ada harta?. Rasulullah menjawab:” Allah telah memutuskan hal ini dengan turunnya ayat Mawarist, maka Rasulullah pun mengutus seornagn kepada paman kedua anak itu, dan dikatakan kepadanya  agar kedua putri Sa’ad diberikan 2/3 dan untuk ibu (istri Sa’ad) 1/8 dan untuk paman sisa”.

D. HAJIB dan MAHJUB SAUDARI SEBAPAK
Saudari sebapak bila tidak bersama saudara sebapak, maka ia tidak dapat menghijab siapapun dari ahli waris yang hidup. Akan tetapi bila ia bersama saudaranya (sebapak), maka ia dapat menghijab orang-orang berikut ini:
1.      ابن الأخ الشقيق      (anak laki saudara sekandung)
2.      ابن الأخ للأب        (anak laki saudara sebapak)
3.      العم الشقيق           (paman sekandung)
4.      العم للأب                         (paman sebapak)
5.      ابن العم الشقيق       (anak laki paman sekandung)
6.      ابن العم الشقيق       (anak laki paman sekandung)
Sementara orang yang dapat menghijab saudari seayah adalah:
1.      Anak laki-laki 
2.      Cucu laki dari anak laki
3.      Bapak
4.      Saudara laki-laki sekandung
5.      Saudari sekandung yang menjadi ashabah ma’al ghair
6.      Dua saudari sekandung,  bila saudari seayah tidak beserta saudara seayah yang mendapat ashabah besamanya.
F. CONTOH PENYELESAIAN SAUDARI SEBAPAK
1.   Contoh mendapat ½ (separoh) harta:
1.   Seorang meninggalkan harta sebanyak. 24 ha,- dan pewaris terdiri:
Asal Masalah 2
·         Suami                          : 1/2       2 : 2  = 1 x 24 ha/2 =  12 ha
·         Saudari sebapak          : 1/2       2 : 2  = 1 x 24 ha/2 =  12 ha
·         Paman sekandung       : Ashabah
·         Paman  sebapak           : Gugur oleh paman sekandung
·         Anak paman sknd       : gugur oleh paman sekandung
2.      eorang meninggalkan harta sebanyak. 80 juta - dan pewaris terdiri:
Asal masalah 4 
·    Istri                                : 1/4                 4 : 4  =     1 x 80 /4 = 20 jt
·    Saudari  sebapak           : 1/2                 4 : 2  =     2 x 80 /4 = 40 jt
·    Paman sekandung         : Ashabah (1)            =     1 x 80 /4 = 20 jt


2.  Contoh mendapat 2/3 (dua pertiga) harta
1. Ada orang meninggalkan harta Rp 26. ha,- dan  pewaris tertinggal terdiri dari:
Asal masalah 12  aul ke 13
·                     Istri                                    : 1/4     12 : 4 =  3 x 26 ha/13 =    6 ha 
·                     Ibu                                     : 1/6     12 : 6 =  2 x 26 ha/13 =    4 ha
·                     2 Sdri sebapak                   : 2/3     12 : 3 =  8 x 20 ha/13 =  16ha
·                     Anak paman sknd.            : Ashabah  -
2.      Seorang meninggalkan harta sebanyak 84 ha dan pewaris terdiri dari:
Asal masalah 6 aul ke 8
·                     Suami                    : 1/2     6:  2 = 3 x 84ha/8 =   31,5 ha
·                     5 Sdri. sebpk         : 2/3     6: 3 = 4 x 84 ha/8 =   42 ha/5 = 8,4
(untuk masing sdri)
·                     Nenek shahih        : 1/6     6 :6 = 1 x 84 ha/8 =   10.5 ha
·                     Paman                   : Ashabah .
3. Contoh bagian saudari sebapak yang  mendapat jalan ashabah bersama saudara sebapak dengan ketentuan 1 banding 2.
1.Seorang  meninggalkan harta sejumlah Rp. 42 ha dan pewaris:
Asal masalah :  24
·         Istri                                 : 1/8     24 : 8  = 3 x 42 ha/24 =  5,25 ha
·         Nenek Sahih                   : 1/6     24 : 6  = 4 x 42 ha/24 =  7
·         Anak perempuan            : 1/2     24 : 2 = 12 x 42/24 = 21
·               1 Sdra & 1 sdri sbpk  : sisa     5 x 42/24 = 8.75/3 = 2.91 Jadi, untuk sdra  adalah 2.91 dan untuk sdri sebapak  5.82

6 komentar:

  1. bgaimana dengan keluarga saya pak...
    bgini ibu saya menikah dengan bapak saya yang sebelum nya sudah mempunyai istri dan memiliki 4 saudari putri dan 1 saudara Laki laki akan tetapi 1 saudara laki laki tersebut meninggal dunia dan memiliki 1 orang anak laki-laki,
    selanjut ny bapak menikahi ibu saya dengan setatus sudah pisah/carei dari istri pertama dan mendapat kan 2 orang anak laki-laki,saya dan saudara laki-laki saya,
    dan beberapah tahun kemudian bapak saya kembali ke istri pertama lagi dan dengan ekonomi yang mencukupi,saudari perempuan 1 sampai 4 sekarang sukses dengan bantuan bapak saya sedangkan kami tidak sama sekali dan perlu saya jelaskan juga bahwa harta slama dengan ibu saya tidak ada jadi bgaimana dengan pembagian warisan untuk saya dan saudara kandung saya saat ini.....?

    BalasHapus
  2. Saya mempunyai saudara laki² seayah beda ibu tetapi dia blm menikah dan memiliki keturunan,ketika dia meninggal warisannya jatuh ke tangan siapa karna saya dan adik saya,kami dua²nya perempuan (seayah dan beda ibu) dengan beliau..
    Apa warisan jatuh ke saudara bapak saya (paman) karna bpk saya lbh dulu meninggal dari pada kakak saya yg laki² tersebut,atau jatuhnya ketangan saya dan adik saya???

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. Keturunan diluar nikah bukanlah anak, tidak mendapat warisan
      2. Jika ahli warisnya memang hanya anda berdua dan paman, maka
      ~~~ 2 saudari sebapak = 2/3
      ~~~ Paman sekandung = ashobah, sisanya yaitu 1/3

      Hapus