Selasa, 17 April 2012

WARISAN CUCU PEREMPUAN DAN LAKI DARI ANAK LAKI-LAKI


BAB V

WARISAN CUCU PEREMPUAN

DAN LAKI DARI ANAK LAKI-LAKI


Text Box: Kakek IIA. Pengertian Cucu Perempuan Dari Anak Laki-Laki

Yang dimaksud dengan “cucu perempuan anak laki-laki” adalah ahli waris cucu perempuan yang berjalur anak laki kepada orang yang meninggal (mayit). Cucu perempuan ini disebut dengan بنت الابن. Untuk lebih jelasnya tentang posisi cucu perempuan ini dapat dilihat dalam skema berikut:














 





menikah


 



















 Dalam skema di atas dapat dilihat bahwa (Mahmud dan Hamdah) menjadi cucunya mayat (Maya dan Damai) lewat anak laki-laki, Syukria yang menjadi anak mereka. Sementara anak dari Habibah yang berposisi sebagai juga disebut sebagai “zawil al-Arham” (yaitu orang yang tidak ditentukan bagiannya) mereka tidak mendapat bagian selama ada ashabul furudh.

B. BAGIAN CUCU PEREMPUAN DAN DASAR HUKUMNYA
Bagian cucu perempuan hampir sama dengan bagian dengan anak perempuan, hanya saja beberapa tambahan yang membuat berbeda bagiannya. Diantara  bagian yang ditentukan bagi cucu perempuan anak laki-laki adalah 6 (enam) ketentuan sebagai berikut:
1.      Ia mendapat separuh (1/2) dari harta peninggalan bila menyendiri tidak bersama bibinya (anak perempuan). Dasar hukumnya adalah firman Allah surat an-Nisa’ ayat 11 sebagai berikut:
ÞOä3ŠÏ¹qムª!$# þÎû öNà2Ï»s9÷rr& ( ̍x.©%#Ï9 ã@÷VÏB Åeáym Èû÷üusVRW{$# 4 bÎ*sù £`ä. [ä!$|¡ÎS s-öqsù Èû÷ütGt^øO$# £`ßgn=sù $sVè=èO $tB x8ts? ( bÎ)ur ôMtR%x. ZoyÏmºur $ygn=sù ß#óÁÏiZ9$# 4    ..الاية
Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu, yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan, dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta.

Pengambilan dasar hukum dalam ayat di atas adalah  bahwa kata “aulad” itu mencakup anak, cucu, cicit, dan seterusnya dengan jalur anak laki. Sementara cucu laki atau perempuan yang datang dari jalur anak perempuan  tidak dapat dimasukkan dalam kategori “aulad” tersebut. Dengan demikian, bagian cucu perempuan dalam hal ini adalah sama dengan anak perempuan, yaitu mendapat ½ harta peninggalan.
2.      Ia mendapat 2/3 (dua pertiga) dari harta peninggalan jika ia ada dua orang atau lebih. Dasar hukumnya adalah firman Allah surat al-Nisa’ (4) ayat 176:
y7tRqçFøÿtGó¡o È@è% ª!$# öNà6ÏFøÿムÎû Ï's#»n=s3ø9$# 4 ÈbÎ) (#îtâöD$# y7n=yd }§øŠs9 ¼çms9 Ó$s!ur ÿ¼ã&s!ur ×M÷zé& $ygn=sù ß#óÁÏR $tB x8ts? 4 uqèdur !$ygèO̍tƒ bÎ) öN©9 `ä3tƒ $ol°; Ó$s!ur 4 bÎ*sù $tFtR%x. Èû÷ütFuZøO$# $yJßgn=sù Èb$sVè=V9$# $®ÿÊE x8ts? 4 bÎ)ur (#þqçR%x. Zouq÷zÎ) Zw%y`Íh [ä!$|¡ÎSur ̍x.©%#Î=sù ã@÷WÏB Åeáym Èû÷üus[RW{$# 3 ßûÎiüt6ムª!$# öNà6s9 br& (#q=ÅÒs? 3 ª!$#ur Èe@ä3Î/ >äóÓx« 7OŠÎ=tæ ÇÊÐÏÈ  
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, Maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, Maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, Maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.

3.      Ia mendapat jalan ashabah bersama cucu laki. Dasar hukumnya adalah firman Allah pada surat an-Nisa’ (4) ayat 11, bahwa Allah memberikan ketentuan bagi anak laki dengan anak perempua berbanding 2.
4.      Ia mendapat 1/6 harta peninggalan apabila ia berasama seorang anak perempaun (bibi) sebagai penyampurna 2/3 selama tidak ada cucu laki (saudaranya) yang menjadikannya mendapat ashabah. Dasar hukum ketentuan ini adalah istinbat dari ayat 176 surat al-Nisa’, dimana dalam ayat itu dijelaskan bahwa anak perempuan mendapat ½ dari harta peninggalan bila sendirian dan 2/3 bila ia berdua. Oleh karena cucu disamakan dengan anak, maka jika mereka berkumpul (ada), padahal sudah diketahui bahwa anak perempuan itu mendapat ½ harta peninggalan (surat al-Nisa’ ayat 11),  maka dapat diketahui bahwa bagian cucu perempuan anak laki-laki adalah 1/6 (seper enam) sebagai penyampurna 2/3. selain itu ada hadis Rasullah yang diriwayatkan oleh al-Bukhariy yang berbunyi:[1]
قضى النبي  صلى الله عليه وسلم  للابنة النصف ولابنة الابن السدس تكملة الثلثين وما بقي فللأخت
Nabi menetapkan bagi anak perempuan dan cucu perempuan dari jalu laki-laki 1/6 sebagai penyempurna 2/3 (dua pertiga) dan sisanya adalah untuk saudari”

5.      Ia digugurkan atau dihijab oleh 2 (dua) orang anak perempuan (bibik). Hal ini disebabkan karena bila mereka berkumpul (anak perempuan dan cucu perempuan) maka ketentuan bagi anak akan berkurang padahal anak lebih dekat dengan cucu kepada si mayit. Mereka tidak terhijab apabila ada cucu laki-laki (saudara) yang menjadikannya orang yang mendapat ashabah bersamanya. Demikian pandangan jumhur ulama’.[2]
6.      Digugurkan oleh anak laki (pamannya), karena posisi anak lebih dekat dari pada cucu.

C. BAGIAN CUCU LAKI-LAKI
Sementara bagian anak laki-laki sebagaimana yang telah diketahui bahwa hak pewarisan adakalanya didapatkan dengan jalan fardh (ketentuan) dan adaklanya dengan jalan ashabah (mendapat sisa). Cucu laki dari anak laki termasuk orang yang mendapat warisan dengan cara ashabah sebagaimana yang diterima oleh anak laki., sehingga ia mengalami kemungkinan berikut ini:
1.       ia mendapat ashabah (sisa) secara keseluruhan apabila ia sendirian dan tidak meninggalkan ahli waris lainnya.
2.       ia mendapat ashabah apabila ia bersama ahli waris lain setelah ditentukan bagian ahli waris lain itu
3.       ia mendapat ashabah bersama dengan  anak perempuan, dengan ketentuan 1 banding 2.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar