BAB V
WARISAN CUCU PEREMPUAN
DAN LAKI DARI ANAK LAKI-LAKI
A.
Pengertian Cucu Perempuan Dari Anak Laki-Laki




![]() |
|||||
![]() |
|||||
![]() |
|||||


![]() |


B. BAGIAN CUCU PEREMPUAN DAN DASAR HUKUMNYA
Bagian cucu
perempuan hampir sama dengan bagian dengan anak perempuan, hanya saja beberapa
tambahan yang membuat berbeda bagiannya. Diantara bagian yang ditentukan bagi cucu perempuan
anak laki-laki adalah 6 (enam) ketentuan sebagai berikut:
1.
Ia mendapat separuh (1/2) dari
harta peninggalan bila menyendiri tidak bersama bibinya (anak perempuan). Dasar
hukumnya adalah firman Allah surat an-Nisa’ ayat 11 sebagai berikut:
ÞOä3ŠÏ¹qムª!$# þ’Îû öNà2ω»s9÷rr& ( Ìx.©%#Ï9 ã@÷VÏB Åeáym Èû÷üu‹sVRW{$# 4 bÎ*sù £`ä. [ä!$|¡ÎS s-öqsù Èû÷ütGt^øO$# £`ßgn=sù $sVè=èO $tB x8ts? ( bÎ)ur ôMtR%x. Zoy‰Ïmºur $ygn=sù ß#óÁÏiZ9$# 4 …..الاية
Allah
mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu, yaitu:
bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan, dan
jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga
dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia
memperoleh separo harta.
Pengambilan dasar
hukum dalam ayat di atas adalah bahwa
kata “aulad” itu mencakup anak, cucu, cicit, dan seterusnya dengan jalur anak
laki. Sementara cucu laki atau perempuan yang datang dari jalur anak
perempuan tidak dapat dimasukkan dalam
kategori “aulad” tersebut. Dengan demikian, bagian cucu perempuan
dalam hal ini adalah sama dengan anak perempuan, yaitu mendapat ½ harta
peninggalan.
2.
Ia mendapat 2/3 (dua pertiga) dari
harta peninggalan jika ia ada dua orang atau lebih. Dasar hukumnya adalah
firman Allah surat
al-Nisa’ (4) ayat 176:
y7tRqçFøÿtGó¡o„ È@è% ª!$# öNà6‹ÏFøÿム’Îû Ï's#»n=s3ø9$# 4 ÈbÎ) (#îtâöD$# y7n=yd }§øŠs9 ¼çms9 Ó$s!ur ÿ¼ã&s!ur ×M÷zé& $ygn=sù ß#óÁÏR $tB x8ts? 4 uqèdur !$ygèOÌtƒ bÎ) öN©9 `ä3tƒ $ol°; Ó$s!ur 4 bÎ*sù $tFtR%x. Èû÷ütFuZøO$# $yJßgn=sù Èb$sVè=›V9$# $®ÿÊE x8ts? 4 bÎ)ur (#þqçR%x. Zouq÷zÎ) Zw%y`Íh‘ [ä!$|¡ÎSur Ìx.©%#Î=sù ã@÷WÏB Åeáym Èû÷üu‹s[RW{$# 3 ßûÎiüt6ムª!$# öNà6s9 br& (#q=ÅÒs? 3 ª!$#ur Èe@ä3Î/ >äóÓx« 7OŠÎ=tæ ÇÊÐÏÈ
Mereka meminta
fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa
kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak
mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, Maka bagi saudaranya yang
perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang
laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai
anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, Maka bagi keduanya dua
pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. dan jika mereka (ahli
waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, Maka bahagian
seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah
menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. dan Allah Maha
mengetahui segala sesuatu.
3.
Ia mendapat jalan ashabah bersama
cucu laki. Dasar hukumnya adalah firman Allah pada surat an-Nisa’ (4) ayat 11, bahwa Allah
memberikan ketentuan bagi anak laki dengan anak perempua berbanding 2.
4.
Ia mendapat 1/6 harta peninggalan
apabila ia berasama seorang anak perempaun (bibi) sebagai penyampurna 2/3
selama tidak ada cucu laki (saudaranya) yang menjadikannya mendapat ashabah.
Dasar hukum ketentuan ini adalah istinbat dari ayat 176 surat al-Nisa’, dimana
dalam ayat itu dijelaskan bahwa anak perempuan mendapat ½ dari harta
peninggalan bila sendirian dan 2/3 bila ia berdua. Oleh karena cucu disamakan
dengan anak, maka jika mereka berkumpul (ada), padahal sudah diketahui bahwa
anak perempuan itu mendapat ½ harta peninggalan (surat al-Nisa’ ayat 11), maka dapat diketahui bahwa bagian cucu
perempuan anak laki-laki adalah 1/6 (seper enam) sebagai penyampurna 2/3.
selain itu ada hadis Rasullah yang diriwayatkan oleh al-Bukhariy yang berbunyi:[1]
قضى النبي صلى الله عليه وسلم للابنة النصف ولابنة الابن السدس تكملة الثلثين
وما بقي فللأخت
Nabi menetapkan
bagi anak perempuan dan cucu perempuan dari jalu laki-laki 1/6 sebagai
penyempurna 2/3 (dua pertiga) dan sisanya adalah untuk saudari”
5. Ia digugurkan atau dihijab oleh 2 (dua) orang anak perempuan
(bibik). Hal ini disebabkan karena bila mereka berkumpul (anak perempuan dan
cucu perempuan) maka ketentuan bagi anak akan berkurang padahal anak lebih
dekat dengan cucu kepada si mayit. Mereka tidak terhijab apabila ada cucu
laki-laki (saudara) yang menjadikannya orang yang mendapat ashabah bersamanya.
Demikian pandangan jumhur ulama’.[2]
6.
Digugurkan oleh anak laki
(pamannya), karena posisi anak lebih dekat dari pada cucu.
C. BAGIAN
CUCU LAKI-LAKI
Sementara
bagian anak laki-laki sebagaimana yang telah diketahui bahwa hak pewarisan
adakalanya didapatkan dengan jalan fardh (ketentuan) dan adaklanya
dengan jalan ashabah (mendapat sisa). Cucu laki dari anak laki termasuk
orang yang mendapat warisan dengan cara ashabah sebagaimana yang diterima oleh
anak laki., sehingga ia mengalami kemungkinan berikut ini:
1.
ia mendapat ashabah (sisa) secara
keseluruhan apabila ia sendirian dan tidak meninggalkan ahli waris lainnya.
2.
ia mendapat ashabah apabila ia
bersama ahli waris lain setelah ditentukan bagian ahli waris lain itu
3.
ia mendapat ashabah bersama
dengan anak perempuan, dengan ketentuan
1 banding 2.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar