PERBANDINGAN GADAI DENGAN FIDUSIA
A.
GADAI
1.
Pengertian Gadai
Gadai adalah suatu hak yang
diperoleh kreditor (si berpiutang) atas suatu barang bergerak, yang diserahkan
kepadanya oleh debitur (si berutang), atau oleh seorang lain atas namanya, dan
yang memberikan kekuasaan kepada kreditor itu untuk mengambil pelunasan dari
barang tersebut secara didahulukan daripada kreditur kreditur lainnya, dengan
kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah
dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya biaya
mana harus didahulukan.
2.
Sumber Hukum Gadai
Pasal 1150 s.d. Pasal 1160 Kitab
undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
3.
Unsur-unsur Gadai
a.
Gadai diberikan hanya atas benda bergerak.
b.
Jaminan gadai harus dikeluarkan dari penguasaan Pemberi
Gadai (Debitor), adanya penyerahan benda gadai secara fisik (lavering).
c.
Gadai memberikan hak kepada kreditor untuk memperoleh
pelunasan terlebih dahulu atas piutang kreditur (droit de preference).
d.
Gadai memberikan kewenangan kepada kreditor untuk mengambil
sendiri pelunasan secara mendahului.
4.
Sifat Gadai
a.
Gadai merupakan perjanjian yang bersifat assesoir (tambahan)
terhadap perikatan pokok, yang tanpa adanya keberadaan dari utang pokok, maka
hak atas benda yang digadaikan tidak pernah ada. Gadai diberikan setelah adanya
perjanjian pokok.
b.
Bersifat memaksa, berkaitan dengan adanya penyerahan secara
fisik benda gadai dari Debitur/Pemberi Gadai kepada Kreditur/Penerima Gadai.
c.
Dapat beralih atau dipindahkan, benda gadai dapat dialihkan
atau dipindahkan oleh Penerima Gadai kepada Kreditur lain namun dengan
persetujuan dari Pemberi Gadai.
d.
Bersifat individualiteit, sesuai Pasal 1160 KUH Perdata,
bahwa benda gadai melekat secara utuh pada utangnya meskipun karena
meninggalnya debitur atau kreditur diwariskan secara terbagi-bagi, namun hak
gadai atas benda yang digadaikan tidak dapat hapus dengan begitu saja hingga
seluruh utang telah dilunasi.
e.
Bersifat menyeluruh (totaliteit), berarti hak
kebendaan atas gadai mengikuti segala ikutannya yang melekat dan menjadi satu
kesatuan dengan benda terhadap mana hak kebendaan diberikan.
f.
Tidak dapat dipisah-pisahkan (Onsplitsbaarheid),
berarti pemberian gadai hanya dapat diberikan untuk keseluruhan benda yang
dijadikan jaminan dan tidak mungkin hanya sebagian saja.
g.
Mengikuti bendanya (Droit de suite),pemegang hak
gadai dilindungi hak kebendaannya, ke tangan siapapun kebendaan yang dimiliki
dengan hak kebendaan tersebut beralih, pemilik berhak untuk menuntut kembali
dengan atau tanpa disertai ganti rugi.
h.
Bersifat mendahulu (droit de preference), bahwa
Penerima Gadai mempunyai hak yang didahulukan terhadap kreditur lainnya
untukmengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi benda gadai.
i.
Digadaikan tanpa izin dari Pemberi Sebagai Jura in re
Aliena (yang terbatas), gadai hanya semata-mata ditujukan bagi pelunasan
utang. Gadai tidaklah memberikan hak kepada Pemegang Gadai/Penerima Gadai untuk
memanfaatkan benda yang digadaikan, terlebih lagi mengalihkan atau memindahkan
penguasaan atas benda yang Gadai.
5.
Subyek Gadai
a.
Dari segi individu (person), yangmenjadi subyek gadai adalah
setiap orang sebagaimana dimaksud Pasal 1329 KUH Perdata.
b. Para Pihak, yang menjadi subyek gadai
adalah :
ü Pemberi Gadai atau Debitur.
ü Penerima Gadai atau Kreditur.
ü Pihak Ketiga yaitu orang yang disetujui
oleh Pemberi Gadai dan Penerima Gadai untuk memegang benda gadai sehingga
disebut Pemegang gadai.
6.
Obyek Gadai
Benda bergerak baik bertubuh
maupuntidak bertubuh.
7.
Pembebanan benda jaminan
a.
Benda gadai tidak dapat dibebankan berkali-kali kepada
kreditur yang berbeda.
b.
Tidak ada aturan untuk mendaftarkan benda jaminan yang
menjadi obyek gadai.
8.
Kedudukan Benda Jaminan
Benda jaminan secara fisik berada di
bawah penguasaan Kreditur/Penerima Gadai atau pihak ketiga yang telah disetujui
kedua belah pihak.
9.
Kewajiban atau Tanggung Jawab
a.
Penerima Gadai/Kreditur :
ü Bertanggung jawab untuk hilangnya
atau kemerosotan barangnya sekedar itu telah terjadi karena kelalaiannya.
ü Harus memberitahukan Pemberi Gadai,
jika benda gadai dijual.
ü Bertanggungjawab terhadap penjualan
benda gadai.
b.
Pemberi Gadai diwajibkan mengganti kepada kreditur segala
biaya yang berguna dan perlu, yang telah dikeluarkan oleh pihak yang tersebut
belakangan guna keselamatan barang gadainya.
10.
Hak
a.
Penerima Gadai mempunyai hak:
ü Penguasaan benda gadai, namun tidak
mempunyai hak untuk memiliki benda gadai.
ü Dalam hal debitur wanprestasi, untuk
menjual dengan kekuasaan sendiri (parate eksekusi), sehingga hak untuk
penjualan benda gadai tidak diperlukan adanya eksekutorial. Penerima Gadai/Pemegang
Gadai dapat melaksanakan penjualan tanpa adanya penetapan Pengadilan, tanpa
perlu adanya juru sita ataupun mendahului dengan penyitaan.
ü Menjual benda gadai dengan
perantaraan hakim, dimana kreditur dapat memohon pada hakim untuk menentukan
cara penjualan benda gadai.
ü Mendapat ganti rugi berupa biaya
yang perlu dan berguna yang telah dikeluarkan guna keselamatan barang gadai.
ü Retensi (menahan) benda gadai,
bilamana selama hutang pokok, bunga, dan ongkos-ongkos yang menjadi tanggungan
belum dilunasi maka si berhutang/debitur maka debitur tidak berkuasa menuntut
pengembalian benda gadai.
ü Untuk didahulukan (kreditur
preferen) pelunasan piutangnya terhadap kreditur lainnya, hal tersebut
diwujudkan melalui parate eksekusi ataupun dengan permohonan kepada Hakim
dalam cara bentuk penjualan barang gadai.
b.
Pemberi Gadai tetap mempunyai hak milik atas Benda Gadai.
11.
Larangan
Penerima Gadai atau kreditur tidak.
12.
Eksekusi
Apabila debitur atau Pemberi Gadai
cidera janji, eksekusi terhadap benda yang menjadi obyek Jaminan Gadai dapat
dilakukan :
a. Kreditur diberikan hak untuk
menyuruh jual benda gadaimanakala debitur ingkar janji,sebelum kreditur
menyuruh jual benda yang digadaikan maka ia harus memberitahukan terlebih
dahulu mengenai maksudnya tersebut kepada debitur atau Pemberi Gadai.
b. Suatu penjualan benda gadai oleh
kreditur berdasarkan perintah pengadilan, maka kreditur wajib segera
memberitahukan kepada Pemberi Gadai.
13.
Hapusnya Gadai
a.
Apabila benda gadai dikeluarkan dari kekuasaan Penerima
Gadai dan kembali ke tangan Pemberi Gadai.
b.
Manakala perikatan pokok telah dilunasi atau jika utang
pokok telah dilunasi semuanya atau telah hapus.
c.
Hilangnya atau dicurinya benda gadai dari penguasaan
Pemegang Gadai/Penerima Gadai (musnahnya benda gadai).
d.
Dilepaskannya benda gadai secara sukarela oleh
Pemegang/Penerima Gadai.
14.
Sangsi
Dalam KUH Perdata tidak diatur
mengenai sanksi bagi Para Pihak.
B.
FIDUSIA
1.
Pengetian Fidusia
Fidusia adalah pengalihan hak
kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda
yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik
benda. Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang
berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya Bangunan yang
tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 4 Tahun
1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada di dalam penguasaan Pemberi
Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan uang tertentu, yang memberikan kedudukan
yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
2.
Sumber Hukum Fidusia
a.
Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
b.
Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara
Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.
3.
Unsur-unsur Fidusia
a.
Fidusia diberikan atas benda bergerak dan benda tidak
bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek.
b.
Fidusia merupakan jaminan serah kepemilikan yaitu debitur
tidak menyerahkan benda jaminan secara fisik kepada kreditur tetapi tetap
berada di bawah kekuasaan debitur (constitutum possessorium), namun
pihak debitur tidak diperkenankan mengalihkan benda jaminan tersebut kepada
pihak lain (debitur menyerahkan hak kepemilikan atas benda jaminan kepada
kreditur).
c.
Fidusia memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur
untuk memperoleh pelunasan terlebih dahulu atas hasil eksekusi benda yang
menjadi obyek jaminan.
d.
Fidusia memberikan kewenangan kepada kreditur untuk menjual
benda jaminan atas.
e.
Kekuasaannya sendiri.
4.
Sifat Fidusia
a.
Fiducia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian
pokok, dan bukan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi.
Perjanjian Fidusia tidak disebut secara khusus dalam KUH Perdata. Karena itu,
perjanjian ini tergolong dalam perjanjian tak bernama (Onbenoem De
Overeenkomst).
b.
Berrsifat memaksa, karena dalam hal ini terjadi penyerahan
hak milik atas benda yang dijadikan obyek Jaminan Fidusia, walaupun tanpa
penyerahan fisik benda yang dijadikan obyek jaminan.
c.
Dapat digunakan, digabungkan, dicampur atau dialihkan
terhadap benda atau hasil dari benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dengan
persetujuan dari Penerima Fidusia.
d.
Bersifat individualiteit, bahwa benda yang dijadikan obyek
Jaminan Fidusia melekat secara utuh pada utangnya sehingga meskipun sudah
dilunasi sebagian, namun hak fidusia atas benda yang dijadikan obyek jaminan
tidak dapat hapus dengan begitu saja hingga seluruh utang telah dilunasi.
e.
Bersifat menyeluruh (totaliteit), fidusia mengikuti
segala ikutannya yang melekat dan menjadi satu kesatuan dengan benda terhadap
mana hak kebendaan diberikan.
f.
Tidak dapat dipisah-pisahkan (Onsplitsbaarheid),
berarti pemberian fidusia hanya dapat diberikan untuk keseluruhan benda yang
dijadikan jaminan dan tidak mungkin hanya sebagian saja.
g.
Bersifat mendahulu (droit de preference), bahwa
Penerima Fidusia mempunyai hak yang didahulukan terhadap kreditur lainnya untuk
mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi benda yang dijadikan obyek
Jaminan Fidusia.
h.
Mengikuti bendanya (Droit de suite), pemegang hak
fidusia dilindungi hak kebendaannya, Jaminan Fidusia tetap mengikuti benda yang
menjadi obyek Jaminan Fidusia dalam tangan siapapun benda itu berada, kecuali
pengalihan atas benda persediaan yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.
i.
Harus diumumkan (asas publisitas), benda yang
dijadikan obyek Jaminan Fidusia wajib didaftarkan, hal ini merupakan jaminan
kepastian terhadap kreditur lainnya mengenai benda yang telah dibebani
Jaminan Fidusia;
ü Berjenjang/Prioriteit (ada
prioritas yang satu atas yang lainnya), hal ini sebagai akibat dari kewajiban
untuk melakukan pendaftaran dalam pembebanan Jaminan Fidusia dan apabila atas
benda yang sama menjadi obyek lebih dari 1 (satu) perjanjian Jaminan Fidusia.
ü Sebagai Jura in re Aliena (yang
terbatas), Fidusia adalah hak kebendaan yang bersifat terbatas, yang tidak
memberikan hak kebendaan penuh kepada Pemegang atau Penerima Fidusia. Jaminan
Fidusia hanya sematamata ditujukan bagi pelunasan utang. Fidusia hanya
memberikan hak pelunasan mendahulu, dengan cara menjual sendiri benda yang dijaminkan
dengan fidusia.
5.
Subyek Fidusia
a.
Dari segi individu (person), yangmenjadi subyek fidusia
adalah :
ü Orang perorangan.
ü Korporasi.
b.
Para Pihak, yang menjadi subyek fidusia adalah:
ü Pemberi Fidusia atau Debitur.
ü Penerima Fidusia atau Kreditur.
6.
Obyek Fidusia
a.
Benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
b.
Benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak
tanggungan atau hipotek, yaitu bangunan di atas tanah milik orang lain, sebagai
contoh rumah susun, apartemen.
7.
Pembebanan Benda Jaminan
a.
Benda jaminan fidusia dapat dibebankan berkali-kali kepada
kreditur yang berbeda; Catatan : Pasal 17 UU tentang Fidusia mengatur
larangan melakukan Fidusia ulang terhadap benda yang menjadi obyek jaminan
fidusia yang sudah terdaftar.
b.
Jaminan Fidusia dapat diberikan kepada lebih dari satu
Penerima Fidusia atau Kuasa/Wakil Penerima Fidusia, dalam rangka pembiayaan
kredit konsorsium.
c.
Pembebanan benda dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan akta
notaris dan merupakan akta Jaminan Fidusia.
d.
Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan
pada Kantor Pendaftaran Fidusia untuk diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia.
e.
Penerbitan Sertifikat Jaminan Fidusia yang di dalamnya
dicantumkan kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”,
sehingga mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
8.
Kedudukan Benda Jaminan
Hak kepemilikan atas benda jaminan
diserahkan kepada Kreditur/Penerima Fidusia, sedangkan benda jaminansecara
fisik masih berada dibawah penguasaan Debitur/Pemberi Fidusia.
9.
Kewajiban atau Tanggung Jawab
a.
Penerima Fidusia
ü Wajib mendaftarkan jaminan fidusia
kepada Kantor Pendaftaran Fidusia.
ü Wajib mengajukan permohonan
pendaftaran atas perubahan dalam Sertifikat Jaminan Fidusia kepada Kantor
Pendaftaran Fidusia.
ü Wajib mengembalikan kepada Pemberi
Fidusia dalam hal hasil eksekusi melebihi nilai penjaminan.
ü Wajib memberitahukan kepada Kantor
Pendaftaran Fidusia mengenai hapusnya jaminan fidusia. Pengecualian: Penerima
Fidusia tidak menanggung kewajiban atas akibat tindakan atau kelalaian Pemberi
Fidusia baik yang timbul dari hubungan kontraktual atau yang timbul dari
perbuatan melanggar hukum sehubungan dengan penggunaan dan pengalihan Benda
yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
b.
Pemberi Fidusia :
ü Dalam hal pengalihan benda yang
menjadi obyek jaminan fidusia, wajib menggantinya dengan obyek yang setara.
ü Wajib menyerahkan benda yang menjadi obyek
jaminan fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi.
ü Tetap bertanggung jawab atas utang
yang belum terbayarkan.
10.
Hak
a.
Penerima Fidusia mempunyai hak:
ü Kepemilikan atas benda yang
dijadikan obyek fidusia, namun secara fisik benda tersebut tidak di bawah
penguasaannya.
ü Dalam hal debitur wanprestasi, untuk
menjual benda yang menjadi obyek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri (parate
eksekusi), karena dalam Sertifikat Jaminan Fidusia terdapat adanya title
eksekutorial, sehingga mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
ü Yang didahulukan terhadap kreditur
lainnya untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi benda yang
menjadi obyek jaminan fidusia.
ü Memperoleh penggantian benda yang
setara yang menjadi obyek jaminan dalam hal pengalihan jaminan fidusia oleh
debitur.
ü Memperoleh hak terhadap benda yang
menjadi obyek jaminan fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi.
ü Tetap berhak atas utang yang belum
dibayarkan oleh debitur.
b. Pemberi Fidusia mempunyai hak:
ü Tetap menguasai benda yang menjadi
obyek jaminan fidusia.
ü Dapat menggunakan, menggabungkan,
mencampur atau mengalihkan benda atau hasil dari benda yang menjadi obyek
jaminan fidusia, atau melakukan penagihan atau melakukan kompromi atas utang
apabila Penerima Fidusia menyetujui.
11.
Larangan
a.
Pemberi Fidusia dilarang melakukan fidusia ulang terhadap
benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang sudah terdaftar.
b.
Pemberi Fidusia
dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda
yang menjadi obyek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan,
kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
12.
Eksekusi
Apabila debitur atau Pemberi Fidusia
cidera janji, eksekusi terhadap benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dapat
dilakukan dengan cara:
a. Pelaksanaan title eksekutorial oleh
Penerima Fidusia, berarti eksekusi langsung dapat dilaksanakan tanpa melalui
pengadilan dan bersifat final serta mengikat para pihak untuk melaksanakan
putusan tersebut.
b. Penjualan benda yang menjadi obyek
Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum
serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan; Penjualan di bawah tangan
yang dilakukan berdasarka kesepakatan bersama jika dengan cara demikian dapat
diperoleh harga tertinggi yan menguntungkan para pihak.
c. Pelaksanaan penjualan dibawah tangan
dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara
tertulis oleh Para Pihak kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan
sedikitnya dalam 2 (dua) surat kabar di daerah yang bersangkutan.
13.
Hapusnya
a.
Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia.
b.
Adanya pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima
Fidusia.
c.
Musnahnya benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.
14.
Sangsi
a.
Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan
atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan yang jika hal
tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan
fidusia.
b.
Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau
menyewakan Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang dilakukan tana
persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia.