Selasa, 17 April 2012

KAIDAH MENENTUKAN ASAL MASALAH


BAB III
QAIDAH  MENENTUKAN  ASAL MASALAH

A. Pengertian Asal Masalah
Penentuan asal masalah h adalah sangat penting untuk membagi harta warisan yang akan dibagikan kepada orang yang berhak untuk menerimanya sesuai dengan aturan agama. Di samping itu penentuan asal masalah ini dimaksudkan untuk menghindari  pecahan dalam pembagian.  Asal masalah itu sendiri adalah perumusan dari angka-angka atau bagian yang sudah ditentukan dalam al-Qur’an, yaitu:
BENTUK -1
BENTUK -2
1/3
1/2
2/3
1/4
1/6
1/8

B. RUMUSAN PENENTUAN MASALAH
Berdasarkan bentuk bagian di atas, maka dalam penentuan asal masalah ini para ulama’ memberikan beberapa rumusan sebagai berikut:

1. Bila bilang itu datang dari bentuk ke-1, maka asal masalahnya adalah bagian yang terkecil.[1]  Misalnya:
1/3 dengan 1/6 = 6
2/3 dengan 1/6 = 6
Angka enam menjadi asal masalah karena angka 1/3 dan 1/6 berada pada bentuk ke-1. Sebagai contoh ahli waris hanya terdiri dari:
         6
Ibu                         : 1/6
2 sdri. sekandung  : 2/3
Demikian bila terjadi dalam bentuk ke-2 misalnya:
½ dengan ¼    =  4
¼ dengan 1/8  =  8
½ dengan 1/8  =  8.
Yang demikian itu dikarenakan angka ½, ¼, dan 1/8 berada pada bentuk ke-2. Sebagai contoh, kasus waris yang penerima terdiri dari:
4
Suami              : 1/4
1 anak perm.    : 1/2

2. Bila ada angka ½ bergabung dengan bentuk ke- 1 maka asal masalahnya adalah 6.[2] Misalnya
½ dengan 1/3 = 6
½ dengan 2/3 = 6
½ dengan 1/6 = 6
Misanya, seorang yang meninggalkan keluarga yang terdiri dari suami dan ibu maka asal maslah adalah “ 6 ”[3]
 6
Sauami            : 1/2
Ibu       : 1/3
Demikian antara ½ dengan 1/6, seperti misal dalam kasus waris yang terdiri dari anak perempuan dan cucu perempuan, maka asal masalahnya adalah “ 6 ”[4]
6
Anak perempuan:
Cucu perempuan:

3. Bila ada angka ¼  bergabung dengan bentuk ke- 1 maka asal masalahnya adalah 12.[5][6]  Misalnya:
¼  dengan 1/3 =  12[7]
¼  dengan 2/3 =  12[8]
¼  dengan 1/6 =  12[9]
Contoh dalam kasus,  pewaris terdiri dari:
12
Suami                          : 1/4
2 anak perempuan       : 2/3
Contoh lain pewaris terdiri dari:
12[10]
suami                           : 1/4
1 Anak perempuan      : 1/2
Ibu                               : 1/6
4. Bila ada angka 1/8  bergabung dengan bentuk ke- 1 maka asal masalahnya adalah 24.[11] Misalnya:
1/8 dengan 1/3 = 24[12]
1/8 dengan 2/3 = 24[13]
1/8 dengan 1/6 = 28[14]
Contoh dalam kasus adalah:
Istri                              : 1/8
Anak perempuan         : 1/2
Cucu perempuan         : 1/6
Yang menjadi asal masalah adalah 24, karena antara 8 dengan 6 adalah Tawaffuq, yaitu sama-sama menghasilkan 24 setelah dibagi dua dan hasilnya dikalikan kepada masing-masing penyebut dengan secara bersilang. Disini jangan dilihat angka ½  (2) karena dia besar hasil pembagiannya. Tetapi, lihatlah angka-angka yang paling besar penyebutannya.

C. ISTILAH PERUMUSAN  ASAL MASALAH
Perumusan di atas diformulasi oleh ulama Faraidh sedemikian rupa, dengan tujuan untuk menghindari pecahan dalam pembagian. Selanjutnya rumusan tersebut diberikan istilah dengan beberapa istilah untuk mempermudah ingatan. Diantara istilah-istilah itu adalah:
a.  Tabayun
Tabayun adalah terjadinya dua angka yang dapat dikalikan secara langsung sehingga tidak terjadi pecahan, seperti antara 1/3 dengan 1/2 maka  3 x 2 = 6. Jadi, asal masalahnya adalah 6. Demikian juga antara 1/3 dengan 1/4, maka 3 x 4 = 12. Jadi, asal masalahnya adalah 12. Karena itu, antara 3 dengan 2 dan 3 dengan 4 disebut “ Tabayun”[15].
b.  Tadakhul
Tadakhul adalah mengambil angka yang terbesar dari  salah satu bentuk ke-1 atau ke- 2, seperti 1/2 dengan 1/8 asal masalah adalah 8, karena kedua angka itu berada pada bentuk ke- 2. Hal sama terjadi antara 1/3 dengan 1/6 = 6, karena kedua angka tersebut berada pada bentuk ke-1. Demikian juga antara 1/2 dengan 1/4 yang menjadi asal masalah adalah angka penyebut terbesar yaitu 4, karena kedua angka itu berada pada bentuk ke-1.[16]
c.  Tamasul
Tamasul adalah dua angka atau penyebutnya sama, karenanya cukup mengambil salah satu dari penyebutnya. Misal antara 1/3 dengan 2/3, maka untuk asal masalahnya 3, karena penyebut sama. Demikian juga antara ½ dengan ½, asal masalahnya ada 2.[17]
d.      Tawaffuq
Tawaffuq adalah dua penyenbut sama hasil perkaliannya setelah dibagi dua dan dikalikan dengan penyebut satu sama lainnya. [18] Misalnya  bilangan1/6 dengan 1/8. 6: 2 = 3 x 8 = 24 begitu juga 8 : 2 = 4 x 6 = 24 sehingga sama-sama mengahsilkan 24. Demikian juga dengan 1/2 dengan 1/6. 2 : 2 = 1 x 6 = 6.  6 : 2 = 3 x 2 = 6. Cara yang demikian ini disebut Tawafuq. Hasil perkalian itulah yang digunakan sebagai asal masalah untuk membagi harta.●





[1]Dasar rumus ini dijelas ulama dengan ungkapan sebagai berikut:
1- {متى جاءت الفروض مكررة في المسألة من نوع واحد فأصل المسألة مخرج الأقل كسرا كالسدس والثلث والثلثين فأصلها من ستة مخرج السدس}
Apabila dalam satu masalah datang dengan beberapa ketentuan secara berulang-ulang dari satu macam, maka asal masalah adalah pecahan paling kecil, seperti 1/6 dan 1/3” (atau 1/6) dengan 2/3 maka asal masalah adalah 6 sebagai pengeluaran dari 1/6)
[2] Rumus ini diungkapkan ulama sebagai berikut:
و متى جاءت مكررة من نوعين، فإن كان أحدهما نصفا فأصلها من ستة
Jika datang (beberpa ketentuan dalam satu masalah) dengan berulang-ulang dari dua macam, maka jika salah satunya ada bilangan ½ maka asal masalah adalah 6.
[3]Asal masalahnya  6 dikarenakan angka 2 dicakup oleh angka 3 sehingga dikalikan 2 x 3 = 6
[4]Karena bila angka  6 : 2 = 3 kemudian dikalikan dengan  2 = 6. demikian juga bila 2: 2 = 1 kemudian dikalikan  6 = 6, dengan demikian  akan sama-sama menghasilakn 6.
[5] Rumus ini diungkapkan ulama dengan unkapan sebagai berikut:
وإن كان أحدهما ربعا فأصلها من اثنى عشر
 “Jika ada salah satu dari (dua macam) itu ada bilangan ¼ maka asal masalahnya adalah 12”
[7]Asal masalah 12 karena 3 x 4 = 12
[8]Asal masalah 12 karena 3 x 4 = 12
[9]Bagian 1/4 dengan 1/6, disini asal masalahnya adalah 12 karena masing-masing dapat dibagi dua, kemudian hasilnya dikalikan ke masing penyebut, seperti 3 (sebagai hasil dari 6 dibagi dua) x 4 =12 dan 2 (sebagai hasil dari 4 dibagi dua) x 6 = 12. (Hal ini disebut dengan tawaffuq.)
[10]Untuk lebih jelasnya adalah antara bilangan 1/4 dengan 1/6. Angka 4 bila dibagi dua sama dengan 2 kemudian dikalikan dengan angka 6 sama dengan 12. Demikian juga angka 6 bila dibagi dua sama dengan 3, kemudian dikalikan dengan angka 4 sama dengan 12, sehingga sama jumlah perkaliannya setelah masing-masing dibagi dua. (Tawaffuq).
[11]Rumus ini berasal dari ungkapan ulama’:
 وإن كان احدهما ثمنا فأصلها من أربعة وعشرين
Jika ada dalam satu masalah 1/8 (dari dua macam ketententuan) maka asal masalahnya adalah 24.
[12]Aslal masalah 24 karena 3 x 8 = 24
[13]Aslal masalah 24 karena 3 x 8 = 24
[14]Asal masalah dari 1/6 dengan 1/8, maka disini asal masalahnya adalah 24, karena angka 6 (enam) bila dibagi dua sama dengan 3, dan angka 8 dibagi dua sama dengan 4. Kemudian 3 x 8 = 24 dan demikian juga 6 x 4 = 24, sehingga sama-sama menghasilkan 24. Hal ini disebut juga dengan Tawaffuq (sama).
[15] تباين: فان تباين فيضرب في أحدهما
Jika tabayun (saling menerangkan), maka dikalikan salah satunya.
[16]تداخل: فان تداخل فيكتفى بأكبرها
Tadakhul. :Jika Tadahul cukuplah dengan angka paling besar sebutan
[17]تماثل: فان تماثل فيكتفى بأحدهما
Jika Tamasul cukuplah dengan salah satunya.
[18] توافق: فان توافق فيضرب في كميل الأخر
Tawafuq :Jika Tawapuk dikalikan pada kesempurnaannya (setelah dibagi).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar