BAB
III
QAIDAH MENENTUKAN
ASAL MASALAH
A. Pengertian Asal Masalah
Penentuan asal
masalah h adalah sangat penting untuk membagi harta warisan yang akan dibagikan
kepada orang yang berhak untuk menerimanya sesuai dengan aturan agama. Di
samping itu penentuan asal masalah ini dimaksudkan untuk menghindari pecahan dalam pembagian. Asal masalah itu sendiri adalah perumusan
dari angka-angka atau bagian yang sudah ditentukan dalam al-Qur’an, yaitu:
BENTUK
-1
|
BENTUK
-2
|
1/3
|
1/2
|
2/3
|
1/4
|
1/6
|
1/8
|
B. RUMUSAN PENENTUAN MASALAH
Berdasarkan
bentuk bagian di atas, maka dalam penentuan asal masalah ini para ulama’
memberikan beberapa rumusan sebagai berikut:
1. Bila bilang
itu datang dari bentuk ke-1, maka asal masalahnya adalah bagian yang terkecil.[1] Misalnya:
1/3 dengan 1/6 =
6
2/3 dengan 1/6 =
6
Angka enam
menjadi asal masalah karena angka 1/3 dan 1/6 berada pada bentuk ke-1. Sebagai
contoh ahli waris hanya terdiri dari:
6


2 sdri.
sekandung : 2/3
Demikian bila
terjadi dalam bentuk ke-2 misalnya:
½ dengan ¼ = 4
¼ dengan
1/8 =
8
½ dengan
1/8 =
8.
Yang demikian
itu dikarenakan angka ½, ¼, dan 1/8 berada pada bentuk ke-2. Sebagai contoh,
kasus waris yang penerima terdiri dari:
4


1 anak perm. : 1/2
½ dengan 1/3 = 6
½ dengan 2/3 = 6
½ dengan 1/6 = 6
Misanya, seorang
yang meninggalkan keluarga yang terdiri dari suami dan ibu maka asal maslah
adalah “ 6 ”[3]
6


Ibu : 1/3
Demikian antara ½ dengan 1/6, seperti misal dalam
kasus waris yang terdiri dari anak perempuan dan cucu perempuan, maka asal
masalahnya adalah “ 6 ”[4]
6


Cucu perempuan:
¼ dengan 1/3
= 12[7]
¼ dengan 2/3
= 12[8]
¼ dengan 1/6
= 12[9]
Contoh dalam
kasus, pewaris terdiri dari:
12


2 anak perempuan : 2/3
Contoh lain
pewaris terdiri dari:
12[10]


1 Anak perempuan : 1/2
Ibu : 1/6
4. Bila
ada angka 1/8 bergabung dengan bentuk
ke- 1 maka asal masalahnya adalah 24.[11]
Misalnya:
1/8 dengan 1/3 = 24[12]
1/8 dengan 2/3 = 24[13]
1/8 dengan 1/6 = 28[14]
Contoh
dalam kasus
adalah:
Istri : 1/8
Anak perempuan : 1/2
Cucu perempuan : 1/6
Yang menjadi
asal masalah adalah 24, karena antara 8 dengan 6 adalah Tawaffuq, yaitu
sama-sama menghasilkan 24 setelah dibagi dua dan hasilnya dikalikan kepada
masing-masing penyebut dengan secara bersilang. Disini jangan dilihat angka
½ (2) karena dia besar hasil
pembagiannya. Tetapi, lihatlah angka-angka yang paling besar penyebutannya.
C.
ISTILAH PERUMUSAN ASAL MASALAH
Perumusan di atas diformulasi oleh ulama Faraidh
sedemikian rupa, dengan tujuan untuk menghindari pecahan dalam pembagian.
Selanjutnya rumusan tersebut diberikan istilah dengan beberapa istilah untuk
mempermudah ingatan. Diantara istilah-istilah itu adalah:
a. Tabayun
Tabayun
adalah terjadinya dua angka yang dapat dikalikan secara langsung sehingga tidak
terjadi pecahan, seperti antara 1/3 dengan 1/2 maka 3 x 2 = 6. Jadi, asal masalahnya adalah 6.
Demikian juga antara 1/3 dengan 1/4, maka 3 x 4 = 12. Jadi, asal masalahnya
adalah 12. Karena itu, antara 3 dengan 2 dan 3 dengan 4 disebut “ Tabayun”[15].
b. Tadakhul
Tadakhul adalah mengambil
angka yang terbesar dari salah satu
bentuk ke-1 atau ke- 2, seperti 1/2 dengan 1/8 asal masalah adalah 8, karena
kedua angka itu berada pada bentuk ke- 2. Hal sama terjadi antara 1/3 dengan
1/6 = 6, karena kedua angka tersebut berada pada bentuk ke-1. Demikian juga
antara 1/2 dengan 1/4 yang menjadi asal masalah adalah angka penyebut terbesar
yaitu 4, karena kedua angka itu berada pada bentuk ke-1.[16]
c. Tamasul
Tamasul adalah dua angka atau penyebutnya sama, karenanya
cukup mengambil salah satu dari penyebutnya. Misal antara 1/3 dengan 2/3, maka untuk asal
masalahnya 3, karena penyebut sama. Demikian juga antara ½ dengan ½, asal
masalahnya ada 2.[17]
d. Tawaffuq
Tawaffuq adalah dua penyenbut sama hasil perkaliannya setelah
dibagi dua dan dikalikan dengan penyebut satu sama lainnya. [18] Misalnya
bilangan1/6 dengan 1/8. 6: 2 = 3 x 8 = 24 begitu juga 8 : 2 = 4 x 6 = 24
sehingga sama-sama mengahsilkan 24. Demikian juga dengan 1/2 dengan 1/6. 2 : 2
= 1 x 6 = 6. 6 : 2 = 3 x 2 = 6. Cara
yang demikian ini disebut Tawafuq. Hasil perkalian itulah yang digunakan
sebagai asal masalah untuk membagi harta.●
[1]Dasar rumus ini dijelas ulama
dengan ungkapan sebagai berikut:
1- {متى جاءت الفروض مكررة في المسألة من نوع واحد فأصل المسألة
مخرج الأقل كسرا كالسدس والثلث والثلثين فأصلها من ستة مخرج السدس}
Apabila
dalam satu masalah datang dengan beberapa ketentuan secara berulang-ulang dari
satu macam, maka asal masalah adalah pecahan paling kecil, seperti 1/6 dan 1/3” (atau 1/6) dengan 2/3 maka asal masalah adalah 6 sebagai
pengeluaran dari 1/6)
[2] Rumus ini diungkapkan ulama
sebagai berikut:
و
متى جاءت مكررة من نوعين، فإن كان أحدهما نصفا فأصلها من ستة
Jika datang (beberpa ketentuan dalam
satu masalah) dengan berulang-ulang dari dua macam, maka jika salah satunya ada
bilangan ½ maka asal masalah adalah 6.
[3]Asal
masalahnya 6 dikarenakan angka 2 dicakup
oleh angka 3 sehingga dikalikan 2 x 3 = 6
[4]Karena bila angka 6 : 2 = 3 kemudian dikalikan dengan 2 = 6. demikian juga bila 2: 2 = 1 kemudian
dikalikan 6 = 6, dengan demikian akan sama-sama menghasilakn 6.
[5] Rumus ini
diungkapkan ulama dengan unkapan sebagai berikut:
“Jika ada salah satu dari
(dua macam) itu ada bilangan ¼ maka asal masalahnya adalah 12”
[7]Asal masalah 12 karena 3 x 4
= 12
[8]Asal masalah 12 karena 3 x 4
= 12
[9]Bagian 1/4
dengan 1/6, disini asal masalahnya adalah 12 karena masing-masing dapat dibagi
dua, kemudian hasilnya dikalikan ke masing penyebut, seperti 3 (sebagai hasil
dari 6 dibagi dua) x 4 =12 dan 2 (sebagai hasil dari 4 dibagi dua) x 6 = 12.
(Hal ini disebut dengan tawaffuq.)
[10]Untuk lebih jelasnya adalah
antara bilangan 1/4 dengan 1/6. Angka 4 bila dibagi dua sama dengan 2 kemudian
dikalikan dengan angka 6 sama dengan 12. Demikian juga angka 6 bila
dibagi dua sama dengan 3, kemudian dikalikan dengan angka 4 sama dengan 12,
sehingga sama jumlah perkaliannya setelah masing-masing dibagi dua. (Tawaffuq).
[11]Rumus ini
berasal dari ungkapan ulama’:
وإن كان احدهما ثمنا
فأصلها من أربعة وعشرين
Jika ada
dalam satu masalah 1/8 (dari dua macam ketententuan) maka asal masalahnya
adalah 24.
[12]Aslal masalah 24 karena 3 x 8
= 24
[13]Aslal masalah 24 karena 3 x 8
= 24
[14]Asal masalah
dari 1/6 dengan 1/8, maka disini asal masalahnya adalah 24, karena angka 6
(enam) bila dibagi dua sama dengan 3, dan angka 8 dibagi dua sama dengan 4.
Kemudian 3 x 8 = 24 dan demikian juga 6 x 4 = 24, sehingga sama-sama
menghasilkan 24. Hal ini disebut juga dengan Tawaffuq (sama).
Jika tabayun (saling
menerangkan), maka dikalikan salah satunya.
[16]تداخل:
فان تداخل فيكتفى بأكبرها
Tadakhul. :Jika Tadahul cukuplah
dengan angka paling besar sebutan
[17]تماثل:
فان تماثل فيكتفى بأحدهما
Jika Tamasul
cukuplah dengan salah satunya.
Tawafuq :Jika Tawapuk
dikalikan pada kesempurnaannya (setelah dibagi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar