Selasa, 17 April 2012

WARISAN IBU


BAB X
WARISAN IBU

A. PENGERTIAN IBU
Ibu adalah seorang yang telah melahirkan anak (laki atau perempuan). Seorang anak yang telah dilahirkan oleh seorang perempuan, maka perempuan itulah disebut ibu. Seorang tidak akan terlahirkan ke dunia tanpa melalui seorang ibu. Ibu pula yang bersusah payah memberikan kasih sayang, pemeliharaan, dan sebagainya, sehingga seorang dapat tumbuh sampai umur dewasa. Karena  itu, wajarlah kalau ibu diberikan bagian tertentu sebagai ahli waris bila seorang yang menjadi anak ibu meninggal dan meninggalkan harta. Untuk lebih jelasnya tentang pengertan ibu yang menjadi ahli waris dari orang yang meninggal dunia, maka perhatikan bagan berikut:


 



















Dapat diketahui bahwa posisi Zakiah adalah ibu  Maya (misalnya) sebagai orang yang mati. Maka ibu berhak mendapat bagian dari harta Maya (bila Maya yang meninggal dunia). Demikian juga,  Muna sebagai ibu dari Damai, dia berhak mendapat bagian dari anaknya (bila Damai yang meninggal dunia). Jadi, masing-masing ibu akan mendapatkan harta dari anaknya sendiri, buka orang lain.

B. BAGIAN IBU DAN DASAR HUKUMNYA
Bila seorang anak meninggal dan meninggalkan harta, maka bagi ibu mendapat bagian tertentu dan sudah dipastikan “Furudh al-Muqaddarah” adalah sebagai berikut:
1.      Seperenam (1/6) bila ia bersama anak (laki atau perempuan), cucu (laki atau perempuan, atau beberapa saudara atau saudari (sekandung/sebapak/seibu), sesuai dengan firman Allah:[1]
ÞOä3ŠÏ¹qムª!$# þÎû öNà2Ï»s9÷rr& ( ̍x.©%#Ï9 ã@÷VÏB Åeáym Èû÷üusVRW{$# 4 bÎ*sù £`ä. [ä!$|¡ÎS s-öqsù Èû÷ütGt^øO$# £`ßgn=sù $sVè=èO $tB x8ts? ( bÎ)ur ôMtR%x. ZoyÏmºur $ygn=sù ß#óÁÏiZ9$# 4 Ïm÷ƒuqt/L{ur Èe@ä3Ï9 7Ïnºur $yJåk÷]ÏiB â¨ß¡9$# $£JÏB x8ts? bÎ) tb%x. ¼çms9 Ó$s!ur 4 bÎ*sù óO©9 `ä3tƒ ¼ã&©! Ó$s!ur ÿ¼çmrOÍurur çn#uqt/r& ÏmÏiBT|sù ß]è=W9$# 4 bÎ*sù tb%x. ÿ¼ã&s! ×ouq÷zÎ) ÏmÏiBT|sù â¨ß¡9$# 4 .`ÏB Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur ÓÅ»qム!$pkÍ5 ÷rr& AûøïyŠ 3 öNä.ät!$t/#uä öNä.ät!$oYö/r&ur Ÿw tbrâôs? öNßgƒr& Ü>tø%r& ö/ä3s9 $YèøÿtR 4 ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $¸JŠÎ=tã $VJŠÅ3ym ÇÊÊÈ  
Allah mensyari`atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfa`atnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Ibu mendapat 1/6 bagian dari harta peninggalan anaknya jika ia beserta salah satu atau beberapa orang dari ahli waris berikut:
1. Anak (anak laki-laki atau  perempuan).
2. Cucu (laki-laki atau perempuan),
3. Cicit  (laki-laki atau perempuan), dan sekalipun ke bawah.
4. Beberapa saudara/saudari, baik mereka sekandung, sebapak atau seibu sekalipun mereka tidak mendapat apa-apa (mahjub).
2.     Sepertiga (1/3) dari asal masalah, bila ia tidak bersama anak (laki atau perempuan), cucu (laki atau perempuan, atau beberapa saudara atau saudari (sekandung/sebapak/seibu), salah seorang suami-istri, dan tidak pula bersama bapak. Hal ini berdasarkan firman Allah:[2]
فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلأمِّهِ الثُّلُثُ.....الأية
jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga….

Ayat di atas menjelaskan bahwa bila seorang meninggal dan tidak meninggalkan selain ayah, maka bagi ibu adalah 1/3 sementara bagi ayah adalah ashabah
2.      Sepertiga 1/3 sisa (البا قى 1/3) setelah diambil oleh ahli waris lainnya, dengan syarat ia hanya beserta: 1 salah seorang suami atau istri dan 2. bapak. Hal ini berdasarkan  pada penetapan pendapatan laki-laki lebih besar dari pada perempuan.  “لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأنْثَيَيْن

C. HIJAB MAHJUB
Ibu tidak dapat dihijab oleh siapapun, tetapi ia dapat menghijab nenek (ibunya ibu atau ummul ummi) dan nenek (ibunya ibu atau Ummul Abi). Pendapatan ibu dapat berkurang  (1/3) menjadi 1/6 apabila ada anak, cucu, atau 2 saudara atau lebih.  Pengurangan seperti ini disebut dengan hijab nuqshan.

D. CONTOH PENEYELESAIAN
a.  Contoh ibu mendapat seperenam (1/6) bila ia bersama anak (laki atau perempuan), cucu (laki atau perempuan, atau beberapa saudara atau saudari (sekandung/sebapak/seibu).
1.  Seorang meninggalkan harta berupa uang sejumlah Rp. 120.000,- dan pewaris terdiri:
Asal masalah 12
·   Suami        : ¼     12 : 4    = 3 x 120.000/12 = Rp.    30.000
·   Ibu             : 1/6   12 : 6    = 2 x 120.000/12 = Rp.    20.000
·   1 Anak laki & prmp: Ash  7  x 120.000/12 = Rp.   70.000/3 =2333
Jadi, untuk anak laki adalah 2333 x 2 = 4666, sementara untuk permpuan = 2333
2.   Seorang meninggalkan sejumlah Rp. 150.000,- dan pewaris terdiri dari:
Asal masalah 12 aul ke 15
·   Istri                        : ¼       12 :  4 =   3 x 150.000/15 = Rp. 30.000
·   Ibu                         : 1/6    12 :  6 =   2 x 150.000/15 = Rp. 20.000
·   1 saudari sekand    : ½     12 :  2 =   6 x 150.000/15 = Rp. 60.000
·   2 saudari sebapak  : 1/6     12 : 6  =   2 x 150.000/15 = Rp. 20.000
·   1 saudari seibu      : 1/6  12 : 6  =   2 x 15.000/15 = 20.000
·   Paman                   : Ashabah                                 ----------
3.     Seorang meninggalkan harta sejumlah Rp. 120.000,- dan pewaris:
Asal masalah 12
·         Suami                 : 1/4     12 : 4 = 3 x 120.000/12 =  Rp.30.000
·         Ibu                      : 1/6     12 : 6 = 2 x 120.000/12 =  Rp.20.000 
·         Anak laki            : Ash.binafsih.  7 x 120.000/12 =  Rp.70.000
·         2 sdari. Seibu     : Gugur oleh anak laki.                       
4.   Seorang  meninggalkan harta sejumlah Rp. 24.000 dan pewaris terdiri dari:
Asal  masalah 24
·                Istri                                : 1/8     24 :   8 =   3 x 24.000/24 =    3.000
·                Ibu                                 : 1/6     24 :   6 =   4 x 24.000/24 =    4.000
·                1 Saudari seibu              : 1/6     24 :   6 =   4 x 24.000/24  =   6.000
·                Cucu laki                       : Ash.                  13 x 24.000/24 =  13.000  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar