BAB X
WARISAN IBU
A.
PENGERTIAN IBU
Ibu adalah seorang yang telah melahirkan anak (laki
atau perempuan). Seorang anak yang telah dilahirkan oleh seorang perempuan,
maka perempuan itulah disebut ibu. Seorang tidak akan terlahirkan ke dunia
tanpa melalui seorang ibu. Ibu pula yang bersusah payah memberikan kasih
sayang, pemeliharaan, dan sebagainya, sehingga seorang dapat tumbuh sampai umur
dewasa. Karena itu, wajarlah kalau ibu
diberikan bagian tertentu sebagai ahli waris bila seorang yang menjadi anak ibu
meninggal dan meninggalkan harta. Untuk lebih jelasnya tentang pengertan ibu
yang menjadi ahli waris dari orang yang meninggal dunia, maka perhatikan bagan
berikut:
![]() |
Dapat diketahui bahwa posisi Zakiah adalah ibu Maya (misalnya) sebagai orang yang mati. Maka
ibu berhak mendapat bagian dari harta Maya (bila Maya yang meninggal dunia).
Demikian juga, Muna sebagai ibu dari
Damai, dia berhak mendapat bagian dari anaknya (bila Damai yang meninggal dunia).
Jadi, masing-masing ibu akan mendapatkan harta dari anaknya sendiri, buka orang
lain.
B. BAGIAN IBU DAN DASAR HUKUMNYA
Bila seorang anak meninggal dan meninggalkan harta,
maka bagi ibu mendapat bagian tertentu dan sudah dipastikan “Furudh
al-Muqaddarah” adalah sebagai berikut:
1.
Seperenam (1/6) bila ia bersama anak (laki atau perempuan), cucu (laki
atau perempuan, atau beberapa saudara atau saudari (sekandung/sebapak/seibu),
sesuai dengan firman Allah:[1]
ÞOä3ŠÏ¹qムª!$# þ’Îû öNà2ω»s9÷rr& ( Ìx.©%#Ï9 ã@÷VÏB Åeáym Èû÷üu‹sVRW{$# 4 bÎ*sù £`ä. [ä!$|¡ÎS s-öqsù Èû÷ütGt^øO$# £`ßgn=sù $sVè=èO $tB x8ts? ( bÎ)ur ôMtR%x. Zoy‰Ïmºur $ygn=sù ß#óÁÏiZ9$# 4 Ïm÷ƒuqt/L{ur Èe@ä3Ï9 7‰Ïnºur $yJåk÷]ÏiB â¨ß‰¡9$# $£JÏB x8ts? bÎ) tb%x. ¼çms9 Ó$s!ur 4 bÎ*sù óO©9 `ä3tƒ ¼ã&©! Ó$s!ur ÿ¼çmrOÍ‘urur çn#uqt/r& ÏmÏiBT|sù ß]è=›W9$# 4 bÎ*sù tb%x. ÿ¼ã&s! ×ouq÷zÎ) ÏmÏiBT|sù â¨ß‰¡9$# 4 .`ÏB ω÷èt/ 7p§‹Ï¹ur ÓÅ»qム!$pkÍ5 ÷rr& AûøïyŠ 3 öNä.ät!$t/#uä öNä.ät!$oYö/r&ur Ÿw tbrâ‘ô‰s? öNßg•ƒr& Ü>tø%r& ö/ä3s9 $YèøÿtR 4 ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $¸JŠÎ=tã $VJŠÅ3ym ÇÊÊÈ
Allah
mensyari`atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu:
bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan
jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga
dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia
memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya
seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak;
jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya
(saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai
beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut
di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar
hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa
di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfa`atnya bagimu. Ini adalah
ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Ibu mendapat 1/6 bagian dari harta peninggalan anaknya
jika ia beserta salah satu atau beberapa orang dari ahli waris berikut:
1. Anak (anak laki-laki atau perempuan).
2. Cucu (laki-laki atau perempuan),
3. Cicit
(laki-laki atau perempuan), dan sekalipun ke bawah.
4. Beberapa saudara/saudari, baik mereka sekandung,
sebapak atau seibu sekalipun mereka tidak mendapat apa-apa (mahjub).
2. Sepertiga
(1/3) dari asal masalah, bila ia tidak bersama anak (laki atau perempuan), cucu
(laki atau perempuan, atau beberapa saudara atau saudari
(sekandung/sebapak/seibu), salah seorang suami-istri, dan tidak pula bersama
bapak. Hal ini berdasarkan firman Allah:[2]
فَإِنْ
لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلأمِّهِ الثُّلُثُ.....الأية
jika
orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya
(saja), maka ibunya mendapat sepertiga….
Ayat
di atas menjelaskan bahwa bila seorang meninggal dan tidak meninggalkan selain
ayah, maka bagi ibu adalah 1/3 sementara bagi ayah adalah ashabah
2.
Sepertiga 1/3 sisa (البا قى 1/3) setelah diambil
oleh ahli waris lainnya, dengan syarat ia hanya beserta: 1 salah seorang suami
atau istri dan 2. bapak. Hal ini berdasarkan
pada penetapan pendapatan laki-laki lebih besar dari pada perempuan. “لِلذَّكَرِ
مِثْلُ حَظِّ الأنْثَيَيْن”
C. HIJAB MAHJUB
Ibu
tidak dapat dihijab oleh siapapun, tetapi ia dapat menghijab nenek (ibunya ibu
atau ummul ummi) dan nenek (ibunya ibu atau Ummul Abi). Pendapatan ibu dapat
berkurang (1/3) menjadi 1/6 apabila ada
anak, cucu, atau 2 saudara atau lebih.
Pengurangan seperti ini disebut dengan hijab nuqshan.
D. CONTOH PENEYELESAIAN
a. Contoh ibu
mendapat seperenam (1/6) bila ia bersama anak (laki atau perempuan), cucu (laki
atau perempuan, atau beberapa saudara atau saudari (sekandung/sebapak/seibu).
1. Seorang
meninggalkan harta berupa uang sejumlah Rp. 120.000,- dan pewaris terdiri:
Asal
masalah 12
·
Suami : ¼ 12 : 4
= 3 x 120.000/12 = Rp. 30.000
·
Ibu : 1/6 12 : 6
= 2 x 120.000/12 = Rp. 20.000
·
1 Anak laki & prmp: Ash
7 x 120.000/12 = Rp. 70.000/3 =2333
Jadi,
untuk anak laki adalah 2333 x 2 = 4666, sementara untuk permpuan = 2333
2. Seorang
meninggalkan sejumlah Rp. 150.000,- dan pewaris terdiri dari:
Asal
masalah 12 aul ke 15
· Istri : ¼ 12 : 4
= 3 x 150.000/15 = Rp. 30.000
· Ibu : 1/6
12 : 6 = 2
x 150.000/15 = Rp. 20.000
· 1 saudari sekand : ½
12 : 2 = 6
x 150.000/15 = Rp. 60.000
· 2 saudari sebapak : 1/6 12 : 6
= 2 x 150.000/15 = Rp. 20.000
· 1 saudari seibu : 1/6
12 : 6 = 2 x 15.000/15 = 20.000
· Paman : Ashabah ----------
3. Seorang
meninggalkan harta sejumlah Rp. 120.000,- dan pewaris:
Asal masalah 12
·
Suami : 1/4 12 : 4 = 3 x 120.000/12 = Rp.30.000
·
Ibu : 1/6 12 : 6 = 2 x 120.000/12 = Rp.20.000
·
Anak laki :
Ash.binafsih. 7 x 120.000/12 = Rp.70.000
·
2 sdari. Seibu : Gugur oleh
anak laki.
4.
Seorang meninggalkan harta
sejumlah Rp. 24.000 dan pewaris terdiri dari:
Asal masalah 24
·
Istri : 1/8 24
: 8 =
3 x 24.000/24 = 3.000
·
Ibu : 1/6 24 : 6 = 4 x 24.000/24 = 4.000
·
1 Saudari seibu : 1/6 24 :
6 = 4 x 24.000/24 =
6.000
·
Cucu laki : Ash. 13 x 24.000/24 = 13.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar