Kamis, 05 April 2012

HUKUM PERBANKAN SYARIAH

PRINSIP TITIPAN ATAU SIMPANAN  (WADI’AH)
A.    Pengertian, Rukun dan Syarat Wadi’ah (Titipan)
Al-wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja sipenitip menghendaki. Pada dasarnya penerima simpanan adalah yad al-amanah (tangan amanah) artinya tidak bertanggungjawab atas kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada aset titipan selama hal ini bukan karena kalalaian penerima dalam memelihara barang titipan. Akan tetapi dalam aktivitas perekonomian modern penerima simpanan tidak mungkin akan meng-idle-kan aset tersebut tetapi mempergunakannya dalam aktivitas perekonomian tertentu.
Karenanya harus memenita izin dari penitip untuk kemudian mempergunakan asetnya dengan menjamin akan mengembalikannya secara utuh. Pihak penerima titipan dapat membebankan biaya kepada penitip sebagai biaya penitipan.
Bank sebagai penerima simpanan dapat memanfaatkan titipan atau simpanan tersebut untuk tujuan: giro dan tabungan berjangka. Konsekuensi dari tangan penanggung ini (bank), semua keuntungan yang dihasilkan dari dana titipan tersebut menjadi milik bank, demikian juga bank adalah penanggung seluruh kumungkinan kerugian. Sebagai imbalan penyimpan memperoleh jaminan keamanan terhadap asetnya juga fasilitas giro lainnya.
Bank tidak dilarang untuk memberikan semacam insentif berupa bonus dengan catatan tidak disyaratkan sebelumnya dan jumlahnya tidak ditetapkan dalam nominal atau persentase secara advance, tetapi merupakan kebijakan dari manajemen bank.
a.       Pengertian Wadi’ah
Dalam tradisi fiqih islam, prinsip titipan/simpanan dikenal dengan prinsip wadi’ah. Al-wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang dijaga dan dikembalikan saja si penitip menghendaki.
b.       Rukun Wadi’ah
1.      Orang yang berakad, yaitu :
-           Pemilik barang / penitip (muwadi’)
-          Pihak yang menyimpan / dititipi (mustauda’)
2.      Barang / uang yang dititipkan (wadi’ah)
3.      Ijab qobul / kata sepakat (sighot)
c.       Syarat Wadi’ah
1.      Orang yang berakad harus :
-          Baligh
-          Berakal
-          Cerdas
2.      Barang titipan harus :
-          Jelas (diketahui jenias / indentitasnya)
-           Dapat di pegang
-           Dapat dikuasai untuk di pelihara
B.     Landasan Syari’ah
1.       Al-Qur’an
Al-wadi’ah adalah amanat bagi orang yang menerima titipan dan ia wajib mengembalikannya pada waktu pemilik memintanya kembali. Allah berfirman :




Artinya:
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya…………….. (An-Nissa : 58)




Artinya:
….. jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya………..(Al-Baqarah : 283)
2.       As-Sunnah (Al-Hadits)
عن ابى هريرة قال : قال النبى صرم ادالامانة الى من ائتمنك ولا تخن من خنك
Artinya :
 Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Sampaikanlah (tunaikanlah) amanat kepada yang berhak menerimanya dan jangan membalas berkhianat kepada orang yang telah menghianatim
3.       Ijma’
Para tokoh ulama islam sepanjang zaman telah melakukan ijma’ (konsesus) terhadap legitimasi Al-Wadi’ah karena kebutuhan manusia terhadap hal ini jelas terlihat
C.    Jenis Wadi’ah
1.      Yad Adh
DhamanahYaitu akad penitipan barang / uang, dimana pihak penerimaan titipan dapat memanfaatkannya dan harus bertanggung jawab atas kerusakan dan kehilangan.
2.      Yad Al-Amanah
Yaitu titipan murni, yang artinya orang yang diminta untuk menjaga barang titipan diberikan amanat / kepercayaan untuk menjaga barang tersebut dari segala hal yang dapat merusaknya. Perbedaan :
a.       Yad Adh-Dhamanah
-           Obyek boleh dimanfaatkan
-           Kerusakan ditanggung pengguna
-           Biaya perawatan ditanggung pengguna
b.      Yad Al-Amanah
-           Obyek tidak boleh dimanfaatkan
-           Krusakan ditanggung oleh pemilik
-           Biaya perawatan ditanggung pemili
D.    Aplikasi Perbankan
Bank sebagai penerima simpanan dapat memanfaatkan wadi’ah untuk tujuan :
1.      Giri
2.      Tabungan
Sebagai konsekuen dari yad-Adh Dhamanah, semua keuntungan dihasilkan dari dana titipan tersebut menjadi milik bank (juga menanggung seluruh kemungkinan kerugian), sedangkan si penyimpan mendapat imbalan jaminan keamanan terhadap barangnya dan juga bank tidak dilarang memberikan bonus yang merupakan kebijakan dari manajemen bank.
Dalam perbankan modern yang penuh dengan kompetensi, insentif atau bonus semacam ini dijadikan sebagai banking policy untuk merangsang semangat menabung yang sebagai indicator kesehatan bank

Tidak ada komentar:

Posting Komentar