BAB VIII
WARISAN SAUDARI DAN SAUDARA SEIBU
A.
PENGERTIAN SAUDARA DAN SAUDARI SEIBU



![]() |
|||||
![]() |
|||||
![]() |
|||||




B. BAGIAN
SAUDARA DAN SAUDARI SEIBU DAN DASAR HUKUMNYA
Al-Qur’an
menentukan bahwa bagian saudari seibu beberapa bagian dari harta warisan yang
ditinggalkan oleh si pemberi waris, yaitu sebagai berikut:
1.
Seper tiga (1/3) untuk dua orang atau lebih, baik laki-laki atau
perempuan.
2.
Seper enam (1/6) untuk satu orang baik laki atau perempuan.
Kedua ketentuan itu berdasarkan firman Allah
“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan
oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. jika isteri-isterimu
itu mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta yang
ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah
dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh
seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. jika kamu
mempunyai anak, Maka Para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu
tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar
hutang-hutangmu. jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang
tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang
saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja),
Maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. tetapi
jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam
yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah
dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris)[1]
(Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari
Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun”
Menurut
pendapat yang mashur dari sekian pendapat ulama’ tentang kalalah, yaitu
orang yang meninggal dunia dengan ketiadan meniinggalkan bapak dan anak.
Sementara yang dimaksud dengan kata “akhun” dan “ukhtun” dalam ayat di atas
adalah saudari /saudara tunggal ibu.[2]
C. HIJAB DAN MAHJUB SAUDARA DAN SAUDARI SEIBU
Saudara
dan saudari seibu untuk mendapat warisan dari saudara dan saudari seibunya baik
sepertiga (1/3) atau seper enam (1/6)
harus tidak ada orang yang menghijabnya. Ahli waris yang dapat menghijab mereka adalah:
a.
Bapak
b.
Kakek (shahih)
c.
Anak laki
d.
Anak perempuan
Bila
salah satu dari mereka ada yang hidup, maka mereka tidak mendapa harta bagian
dari harta peninggalan, karena kedekatan hubungan para penghijab dari pada
saudara-saudari kepada pemberi warisan.
C. CONTOH
PENYELESAIAN SAUDARA DAN SAUDARI SEIBU
1. Contoh mendapat 1/3
(sepertiga) harta:
1. Seorang meninggalkan harta sebanyak 24 ha dan pewaris:
Asal Masalah 6
·
Suami :
1/2
6 : 2 = 3 x 24 ha/6 = 12 ha
·
2 Saudari seibu : 1/3 6 :
3 = 2 x 24 ha/6 = 8 ha
·
Paman sekandung : Ashabah
: 1 x 24 ha/6 = 4 ha
·
Paman sebapak : Gugur oleh paman sekandung
·
Anak paman sknd : gugur oleh
paman sekandung
2. Ada orang meninggalkan
harta Rp 150 ha,- dan pewaris:
Asal masalah 12 aul ke 15
·
Istri :
¼ 12 : 4 = 3 x 150 ha/15 = 30 ha
·
Ibu :
1/6 12 : 6 = 2 x 150 ha/15 = 20 ha
·
Saudari sekandung :
½ 12 :
2 = 6 x 150 ha/15 = 60 ha
·
3 Sdri seibu :
1/3 12 : 3 = 4 x 150 ha/15 = 40 ha
·
Anak paman sknd. :
Ashabah -
3. Seorang
meninggalkan harta sebanyak Rp 120 juta
dan pewaris:
Asal masalah 12
·
Istri : 1/4
12 : 4 = 3 x
120 /12 = 30
·
4 Saudara seibu : 1/3 12 : 6 = 2
x 120 /12 = 20
·
Paman sekandung : Ashabah 7 x
120 /12 = 70
4.
Seorang meninggalkan harta sebanyak 84 ha dan pewaris terdiri dari:
Asal masalah 6
·
Suami : 1/2 6: 2 = 3 x 84 ha/6 = 42 ha
·
5 Sdri. Seibu : 1/3 6: 3 = 2 x 84 ha/6 = 28 ha
·
Nenek shahih : 1/6 6 :6 = 1 x 84 ha/6 = 14 ha
·
Paman : Ashabah
.
5. Seorang
meninggalkan sejumlah 42 ha dan pewaris terdiri dari:
Asal
masalah : 12
· Istri : 1/4 12
: 4 = 3 x 42 ha/12 = 10,5 ha
· Nenek Sahih : 1/6 12 : 6 = 2 x 42 ha/12
= 7
· 7 Sdra/i seibu :
1/6 12 : 6 = 2 x 42 ha/12 = 7
· Saudara sekandung : ashabah 5 x 42
ha /12 = 17, 5
2. Contoh mendapat 1/6 (seper
enam) harta:
1. Seorang
meninggalkan harta sejumlah 50
ha pewaris terdiri dari:
Asal masalah :
12
·
Suami : 1/4 12 : 4
= 3 x 50/12 = 12, 5 ha
·
Cucu perempuan : 1/2 12 :
2 = 6 x 50/12 = 25
·
1 Sdra seibu
: 1/6 12 : 6 = 2 x 50/12 = 8,33
·
Paman : Ash. 1 x 50/12
= 4,16
2. Seorang
meninggalkan harta Rp. 24.000 dan pewaris terdiri dari:
Asal masalah
24
·
Istri :
1/8 24 : 8 =
3 x 24.000/24 = 3.000
·
Ibu :
1/6 24 : 6 =
4 x 24.000/24 = 4.000
·
1 Saudari seibu :
1/6 24 : 6 =
4 x 24.000/24 = 6.000
·
Cucu laki :
Ash. 13 x 24.000/24 = 13.000
3. Seorang meninggalkan sejumlah Rp. 130.000 dan pewaris
terdiri dari:
Asal masalah 12 aul ke 13
·
Suami :
1/4 12 : 4 = 3 x 130.000/13 = 30.000
·
Ibu :
1/6 12 : 6 = 2 x 130.000/13 = 20.000
·
Anak perempuan : 1/2 12 : 2 =
6 x 130.000/13 = 60.000
·
1 Saudara seibu. : 1/6 12 : 6 =
2 x 130.000/13 = 20.000
4 Seorang
meninggalkan harta warisan berupa uang sejumlah Rp. 130 ha - dan pewaris haanya
terdiri dari:
Asal masalah
12 aul ke 13
·
Suami : 1/4 12: 4 = 3
x 130 ha/13 = 30 ha
·
2 anak perem : 2/3 12
: 3 = 8 x 130 ha/13 = 80 ha
·
Saudari seibu : 1/6 12
: 6 = 2 x 130 ha/13 = 10 ha
5. Seorang meninggalkan harta peninggalan berupa
uang sejumlah Rp.240.000,- dan pewaris terdiri dari:
Asal masalah 24
·
Istri : 1/8 24 :
8 = 3 x 240.000/24 = 30.000
·
4 cucu prmp. : 2/3 24
: 3
= 16 x 240.000/24 = 160.000
·
1 Sdri. seibu. : 1/6 24 :
6 = 4 x 240.000/24 = 40.000
·
Paman : Ash 1 x 240.000/24 = 10.000
3. Contoh terhijabnya saudara/i seibu oleh salah
para penghijab:bapak, kakek (shahihi),
anak laki, atau anak perempuan.
1.Seorang meninggalkan harta sejumlah
Rp. 120.000,- dan pewaris:
Asal masalah 12
Suami :
1/4 12 : 4 = 3 x 120.000/12
= Rp.30.000
Ibu : 1/6 12 : 6 = 2 x 120.000/12 = Rp.20.000
Anak
laki : Ash.binafsih. 7 x 120.000/12 = Rp.70.000
2
sdari. Seibu : Gugur oleh anak
laki.
2. Seorang meninggalkan harta sejumlah
Rp. 130.000,- dan pewaris:
Asal masalah 12
·
Suami : 1/4 12 : 4
= 3 x 120.000/12 = Rp.30.000
·
1 Anaka prmp : 1/2 12 : 2 = 6 x
120.000/12 = Rp 60.000
·
Paman : Asha 12 :
3 x 120.000/12 = Rp.30.000
·
Sdri. sebapak. : gugur oleh
anak perempuan
3. Seorang meninggalkan harta sejumlah
Rp. 130.000,- dan pewaris:
Asal masalah 12 aul ke 13
·
Suami :
1/4 12
: 4 = 3 x 130.000/13 = 30.000
·
Dua anak perempuan : 2/3 12
: 3 = 8 x 130.000/13 = 80.000
·
Bapak :
1/6 + Ash.12: 6 = 2 x 130.000/13
= 20.000
·
4 Sdra. Sebpk. :
gugur oleh bapak
·
3 Sdra. Seibu. :
gugur oleh bapak
4. Seorang meninggalkan harta sejumlah
Rp. 120.000,- dan pewaris:
Asal masalah 12
·
Suami : 1/4
12 : 4 = 3 x 120.000/12
= 30.000
·
5 anak perempuan : 2/3
12 : 3 = 8 x 120.000/12
= 80.000
·
kakek saheh :
Ash. = 1 x 120.000/12 = 10.000
·
2 Sdri. seibu. :
gugur oleh kakek
D. Musyarakah
Saudara/i Seibu dengan Saudara
Sekandung
Musyarakah adalah bergabungnya pendapat saudara atau
saudari seibu dengan saudara sekandung. Musyarakat tidak akan terjadi kecuali
dengan adanya ahli waris berikut ini:
a.
Suami yang mendapat 1/2
b.
Ibu atau nenek atau nenek ibunya
ibu yang pendapata mereka 1/6
c.
Beberapa saudara/saudari seibu yang mendapat 1/3
d.
Saudara atau saudara dan saudari yang mendapat “ashabah” dan ashabah
itu habis, apabila masih ada sisanya maka tidak terjadi musyarakah.
Itulah persyaratan adanya musyarakah, selain itu
tidak terjadi musyarakah, misalnya saudara seibu dengan saudara seayah atau
atau seorang saudari sekandung. Contoh penyelesaian musyarakah dan sebabnya:
1. Seorang meninggalkan harta sejumlah 60 ha dan
pewaris:
Asal masalah 6
·
Suami : 1/2 6 : 2 = 3 x 60 ha/6 = 30 ha
·
Ibu :
1/6 6 : 6 = 1 x 60 ha/6 = 10 ha
·
2 sdri. seibu. : 1/3 6 : 3 = 2 x 60 ha7 = 20 ha
·
2 Saudara sekandung :
Ashabah (habis)
Melihat
pendapatan saudara kandung dengan jalan ashabah yang tidak tersisa, karena
sudah diambil oleh para waris lainnya, maka timbul ketidakrelaan saudara
kandung terhadap saudari seibu yang lebih jauh nasabnya dengan orang yang mati,
sehingga dicari jalan keluar, dengan cara mengambungkan pendapat saudara
sekandung dengan cara bersama-sama dalam pendapatan saudari/a seibu, yaitu 1/3.
Dari itu, mereka (saudara sekandung dengan saudari/a seibu) bermusyarakah dalam
1/3 itu. Gambaran penyelesaiannya adalah sebagai berikut:
·
Suami : 1/2
6 : 2 = 3 x 60 ha/6 = 30 ha
·
Ibu : 1/6 6 : 6 = 1 x 60 ha/6 = 10 ha
·
2 sdri. Seibu & 2 Saudara seknd : 1/3 6 : 3 = 2 x 60 ha/6 = 20 ha/4 = 5 ha
Jadi,
masing sdri seibu dan sdr sknd mendapat 5 ha
2. Seorang meninggalkan harta sejumlah 60 ha dan
pewaris:
Asal masalah 6
·
Suami :
1/2 6 : 2 = 3 x 60 ha/6 = 30 ha
·
Nenek :
1/6 6 : 6 = 1 x 60 ha/6 = 10 ha
·
4 sdri. Seibu & 1 sdra knd. :
1/3 6 : 3 = 2 x 60 ha/6 = 20 ha/5 = 4 ha
3. Seorang meninggalkan harta sejumlah 180 ha dan
pewaris:
Asal masalah 6
·
Suami : 1/2
6 : 2 = 3 x 180 ha/6 = 90
ha
·
Nenek : 1/6
6 : 6 = 1 x 180 ha/6 = 30 ha
·
2 sdri. Seibu & 1 sdra sekandung
: 1/3 6 : 3 = 2 x 180 ha/6 = 60 ha/3 = 20
Jadi,
20 x 2 = 40 untuk 2 sdri seibu dan 20 x 1 = 20 untuk sdra sekandung.
4. Seorang meninggalkan harta sejumlah 180 ha dan
pewaris adalah:
Asal masalah 6
·
Suami : 1/2
6 : 2 = 3 x 180 ha/6 = 90
ha
·
Nenek : 1/6
6 : 6 = 1 x 180 ha/6 = 30 ha
·
2 sdri. Seibu & 2 sdra & 1 sdri sknd: 1/3 6: 3 = 2 x 180 ha/6 =
60 ha/5 = 12. Jadi, 12
x 2 = 24 untuk 2 sdri seibu dan 12 x 3 =
36 untuk 3 sdra/i sekandung●
[1]Memberi mudharat kepada waris itu
ialah tindakan-tindakan seperti: a. Mewasiatkan lebih dari sepertiga harta
pusaka. b. Berwasiat dengan maksud mengurangi harta warisan. Sekalipun kurang
dari sepertiga bila ada niat mengurangi hak waris, juga tidak diperbolehkan.
[2]Fathurrahman,
Ilmu Waris…, hlm. 201
Tidak ada komentar:
Posting Komentar