BAB XII
WARISAN KAKEK
A. PENGERTIAN KAKEK
Kakek adalah
bapaknya si bapak. Para ulama’ ilmu
mawaris membedakan kakek menjadi dua
macam: kakek shahih (kakek benar) dan
kakek ghairu shahih (kakek yang tidak bersatatus benar). Secara istilah pengertian kakek shahih adalah
kakek yang hubungan nasabnya dengan si mati tanpa diselingi oleh orang
perempuan, seperti ayahnya ayah, dan ayah dari ayahnya ayah sampai betapa jauh
mendakinya. Sementara kakek ghairu shahih adalah kakek yang hubungan nasabnya
dengan si mati dengan diselingi oleh orang permpuan. Untuk jelasnya dapat
diperhatikan bagan berikut :
![]() |
Keterangan :
I.
Ali, putra musa, kawin denga
zaenab melahirkan Muhammad. Khalid kawin dengan Fatimah melahirkan Humaidah
kemudian Muhammad kawin dengan Humaidah melahirkan Husain.
II.
Bakar kawin dengan Nafisah, putri
Zakiyah, melahirkan Hasan, Ibrahim kawin dengan Sarah melahirkan Khadijah.
Kemudian Hasan kawin dengan Khadijah melahirkan Hindun.
III.
Akhirnya Husain kawin dengan
Hindun melahirkan Zaid. Maka dapat ditentukan leluhur-lehur yang termasuk :
Kakek Shahih
:
1. Muhammad (nomor 3)
2. Ali (nomor
1)
3. Musa (nomor
H)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar