Selasa, 17 April 2012

WARISAN KAKEK


BAB XII
WARISAN  KAKEK

 

A. PENGERTIAN KAKEK

Kakek adalah bapaknya si bapak. Para ulama’ ilmu mawaris  membedakan kakek menjadi dua macam:  kakek shahih (kakek benar) dan kakek ghairu shahih (kakek yang tidak bersatatus benar).  Secara istilah pengertian kakek shahih adalah kakek yang hubungan nasabnya dengan si mati tanpa diselingi oleh orang perempuan, seperti ayahnya ayah, dan ayah dari ayahnya ayah sampai betapa jauh mendakinya. Sementara kakek ghairu shahih adalah kakek yang hubungan nasabnya dengan si mati dengan diselingi oleh orang permpuan. Untuk jelasnya dapat diperhatikan bagan berikut :


 























Keterangan :
 I.      Ali, putra musa, kawin denga zaenab melahirkan Muhammad. Khalid kawin dengan Fatimah melahirkan Humaidah kemudian Muhammad kawin dengan Humaidah melahirkan Husain.
II.      Bakar kawin dengan Nafisah, putri Zakiyah, melahirkan Hasan, Ibrahim kawin dengan Sarah melahirkan Khadijah. Kemudian Hasan kawin dengan Khadijah melahirkan Hindun.
III.      Akhirnya Husain kawin dengan Hindun melahirkan Zaid. Maka dapat ditentukan leluhur-lehur yang termasuk :
Kakek Shahih :
1.      Muhammad     (nomor 3)
2.      Ali                   (nomor 1)
3.      Musa               (nomor H)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar